Merauke, Jubi – Sebanyak 33 anggota Majelis Rakyat Papua – MRP periode 2023 – 2028 di Provinsi Papua Selatan akan dilantik pada Juni 2023.
Saat ini, tahapan dan proses pengangkatan anggota MRP di selatan Papua tengah dilakukan pemerintah provinsi setempat.
Pj Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo kepada Jubi, Rabu (1/2/2023) menyatakan pihaknya telah membahas rancangan peraturan gubernur tentang tata cara pengangkatan dan jumlah keanggotaan MRP di Papua Selatan bersama unsur pemerintah, adat, agama dan perempuan dari empat kabupaten di kawasan selatan.
“Unsur pemerintahan, adat, agama dan perempuan kita undang agar mereka memberi masukan atau pembobotan terhadap rancangan pergub yang ada. Rapat kita lakukan tanggal 30 Januari 2023,” kata Safanpo.
Norma – norma utama dalam rancangan pergub tersebut, kata Safanpo, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua dan Undang-undang Nomor 14 tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan. Sehingga aturan baku terkait pengangkatan MRP tidak dapat diubah.
Namun, Safanpo menyebutkan ada beberapa hal yang telah disepakati seperti pembagian alokasi kursi berdasarkan keterwakilan agama, adat dan perempuan serta syarat-syarat untuk mencalonkan diri. Setelah rapat tersebut, pemprov selanjutnya akan melakukan tahapan pembentukan panitia seleksi.
“Setelah kita sepakati, rancangan pergub akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Akan dievaluasi dulu oleh kementerian, setelah kementerian memberikan persetujuan baru kita tandatangani. Setelah itu kita sosialisasi, lalu kita pakai sebagai landasan pelaksanaan pengangkatan,” tuturnya.
Safanpo mengatakan, jika tidak hambatan, seluruh tahapan dan proses pengangkatan anggota MRP akan selesai di bulan Mei. Pemilihan anggota MRP mulai dilakukan bulan depan. Selanjutnya, nama-nama calon anggota yang terpilih akan dikirim ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.
“Kalau kementerian beri persetujuan, maka menteri akan mengeluarkan SK di Juni, dan mereka akan dilantik pada akhir Juni. Pelantikan mereka bersamaan dengan berakhir masa bakti anggota MRP di provinsi induk. Jumlah kursi untuk Papua Selatan sudah diatur dalam PP 54, sepersekian dari jumlah anggota DPRD, jadi punya kita ada 33 anggota,” sebutnya.
Safanpo menambahkan, telah disepakati juga komposisi anggota MRP di Papua Selatan dari wakil agama 11 orang, wakil adat 11 orang, dan wakil perempuan 11 orang. (*)