Merauke, Jubi – Kepala kampung Wambi, Distrik Okaba, Kabupaten Merauke, Papua berinisial IG diduga memalsukan tanda tangan bendahara kampungnya Ignasius Samkakai untuk mencairkan dana kampung sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2022 lalu.
Dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara Kampung Wambi ini pun sempat diadukan Ignasius Samkakai ke Polres Merauke pada 9 September lalu, dan hingga kini masih diselidiki oleh kepolisian setempat.
“Kami juga sudah menerima pengaduan dari warga Wambi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan bendahara oleh kepala kampung. Dana dalam rekening Kampung Wambi sebesar Rp1,4 miliar, tapi Rp1,2 sudah tidak ada, hilang entah ke mana?” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Merauke, Daud Holenger kepada Jubi, Rabu (14/9/2022).
Daud menyatakan pencairan dana yang dilakukan kepala kampung Wambi tidak sesuai prosedur, dan juga tidak tertutup kemungkinan ada oknum staf DPMK Kabupaten Merauke yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebab untuk pencairan dana kampung harus ada rekomendasi dari DPMK setempat. Pencarian dana dapat dilakukan jika pemerintah kampung telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban (LPj) kegiatan/program anggaran sebelumnya ke dinas. Daud mengaku belum menerima LPj Kampung Wambi untuk program/kegiatan anggaran sebelumnya.
“Ada indikasi pencairan sepihak oleh kepala kampung dan tidak sesuai prosedur. Untuk pencairan dana kampung ada syaratnya, seperti sudah menyerahkan LPj program/kegiatan dari anggaran sebelumnya. Kalau sudah benar dan beres, baru kami mengeluarkan rekomendasi untuk pencairan tahap selanjutnya,” ujarnya.
“Jika memang terindikasi ada staf kami yang terlibat (kasus ini) silakan ditelusuri. Jika terbukti salah oleh hukum, kami siap memberikan sanksi tegas. Memang dinas tidak boleh terlibat dalam hal yang menjadi kewenangan kampung. Dinas hanya sebatas mengawal proses, menginput data-data dan kelengkapan dokumen, sehingga anggaran dari pusat bisa sampai ke rekening kampung. Itu tugas dinas,” sambung Daud.
Selain menyalahi prosedur, Daud mengungkapkan pencairan dana kampung Wambi diduga dilaksanakan di Kantor Cabang Bank Papua Kabupaten Merauke.
Seharusnya pencairan itu tidak boleh terjadi di kantor cabang, karena telah disepakati dengan pihak perbankan bahwa pencairan dana kampung dilakukan di kantor unit yang ada di distrik.
“Kalau saya tahu, tentu saya larang untuk proses pencairan itu, karena dia (kepala kampung) harus laporkan dulu LPjnya. Kalau itu beres, baru bisa kira rekomendasikan untuk pencairan tahap kedua. Dan yang penting tidak boleh cair di Merauke, pencairannya di Okaba, karena kegiatan di sana, dan juga sudah ada kesepakatan dengan perbankan untuk pelaksanaan pencairan di distrik,” jelas dia.
Daud juga mengungkapkan dana yang dicairkan kepala kampung itu merupakan dana silva Kampung Wambi, Distrik Obaka yang terakumulasi dari sisa anggaran tahun 2019, 2020 dan 2021.
Dana tersebut harusnya dimanfaatkan kembali untuk membiayai program/kegiatan kampung pada tahun anggaran selanjutnya.
“Sebelum masalah ini terjadi, dana silva ini kan oleh kepala kampung waktu itu dia minta untuk bisa dicairkan semua, kami tidak mau. Kami tegaskan agar dia melaksanakan kegiatan yang sudah diprogramkan dulu. Kalau programnya sudah selesai dan memasukkan LPj, kita cek di lapangan, semua benar dan beres, baru kita rekomendasikan untuk pencairan tahap berikut,” ujarnya.
Daud menambahkan, pihaknya sudah “mengendus” jika kepala kampung Wambi menyalahgunakan kewenangannya. Informasi yang diperoleh dari warga Wambi, yang bersangkutan memiliki banyak utang di pihak ketiga dan membayarnya dengan menggunakan dana kampung.
“Kita memang sudah siap-siap untuk menggantikan dia, karena adanya ketidakpercayaan masyarakat akibat penyalahgunaan jabatan. Nah bertepatan dengan adanya indikasi pemalsuan tanda tangan, kita serahkan kepada pihak kepolisian, silakan diperiksa dulu masalah itu. Dan yang jelas kita sudah siapkan surat pemberhentian dia sebagai kepala kampung. Kasus ini sedang dalam penyelidikan kepolisian,” tutupnya. (*)