Jayapura, Jubi – Tim independen yang dibentuk setelah aksi rusuh di Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan pada 23 Februari 2023, hingga kini masih menunggu upaya penyelesaian proses hukum.
Setelah dimediasi oleh asosiasi Bupati se-Papua Pegunungan dan pemerintah provinsi, disepakati bahwa pemerintah mendorong upaya proses hukum bagi siapa pun yang dianggap terlibat, dalam peristiwa yang menyebabkan 11 orang meninggal dan puluhan korban luka-luka itu.
Theo Hesegem, salah satu yang tergabung dalam tim independen itu mengatakan siapa pun orangnya termasuk anggota yang melakukan penembakan kepada masyarakat sipil dan korban luka-luka, diharapkan adanya suatu pertanggungjawaban dalam proses penegakan hukum.
Apalagi kata Hesegem, Komnas HAM telah mengeluarkan hasil investigasinya bahwa kasus itu masuk pada pelanggaran HAM berat. Sehingga, kelanjutan proses hukum yang diperlukan harus diseriusi sebagai bentuk penegakan hukum.
“Baik terhadap sembilan warga Orang Asli Papua yang tertembak maupun dua warga non-OAP, semuanya tetap harus diproses penegakan hukumnya,” kata Hesegem saat dihubungi Jubi, Minggu (28/5/2023).
Keberlanjutan proses hukum juga termasuk orang-orang yang sudah menjadi provokator saat peristiwa kejadian, semua itu diharapkan terungkap sehingga ada sedikit titik terang terkait dengan kasus Sinakma.
Meski beberapa waktu lalu Polres Jayawijaya telah menetapkan dua orang sipil sebagai tersangka kasus Sinakma, namun baik Polda Papua maupun Polres hingga kini belum menyampaikan berapa orang pelaku penembakan dari institusinya sendiri.
“Saya lihat perkembangan kasus Sinakma ini terhambat, bahkan dari kepolisian sendiri tidak menyampaikan perkembangan kasus, berapa anggota yang diperiksa, prosesnya sejauh mana, Polda sendiri belum pernah ada koordinasi sejauh ini,” katanya. (*)