Wamena, Jubi – Polres Jayawijaya, Provinsi Papua pegunungan, melakukan jumpa pers pada Rabu (10/5/2023) terkait perkembangan kasus kerusuhan dengan isu penculikan anak di Sinakma, Wamena, pada 23 Februari 2023 lalu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo mengatakan kejadian 23 Februari 2023 itu termasuk tindak pidana di muka umum bersama-sama terhadap orang atau barang atau di muka umum dengan lisan/tulisan yang manghasut untuk melakukan suatu perbuatan yang dapat dihukum, atau melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas.
“Yang sabagaimana dimaksud dalam Pasal 171 ayat 1 dan 2 (KHUAP) tindak pidana atau Pasal 161 tentang KHUAP tindak pidana dan Pasal 230 ayat 1, berdasarkan laporan polisi LPA/03/II/ SPKT Polres Jayawijaya dan Polda Papua tertanggal 23 Februari 2023,” katanya.
Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan kasus menjadi penetapan tersangka, karena sudah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang sebagai saksi.
“Sehingga kami telah menetapkan 2 orang tersangka berinisial GK dan YK yang diduga telah melakukan penghasutan sehinga terjadi perlawanan dan penyerangan terhadap petugas Polri dalam melaksanakan tugas,” katanya.
Selain itu, terjadi pula tindak pidana yakni pembakaran rumah warga dan pembunuhan. Untuk itu, Polres Jayawijaya dan penyidik dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kapolres menjelaskan, kedua tersangka tersebut sebagai aktor utama dalam kasus kerusuhan di Sinakma, hal itu dibuktikan dengan suara dalam rekaman video.
“Untuk memastikan hal itu, kami juga sudah melakukan pemanggilan terhadap ahli, sehingga terbukti dalam rekaman itu betul mereka,” katanya.
Ia menambahkan, terkait anggota polisi yang melakukan penembakan dan penyalahgunaan senjata api atau tidak sesuai SOP terhadap warga sipil dan mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, penyidik dari Polres Jayawijaya dan Propam Polda Papua sedang melakukan pemeriksaan serta mengumpulkan barang bukti.
“Jadi oknum anggota yang diduga melakukan kesalahan prosedur SOP dalam penggunaan senjata, maka Polres Jayawijaya bekerja sama dengan Propam Polda Papua akan tetap memprosesnya, kita tidak melakukan pembiaran terhadap pelaku,” katanya.
Selain itu, kata kapolres, anggota polisi juga sudah sesuai prosedur dalam menangani masalah dan massa yang bersifat anarkis, sehingga saat membubarkan massa, anggota menggunakan peluru karet dan gas air mata.
“Karena sebelum melakukan kegiatan kami selalu mengecek perlengkapan,” katanya. (*)