Wamena, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayawijaya, pada Rabu (29/6/2022), menggelar rapat paripurna masa sidang II tahun 2022 DPRD Jayawijaya yang membahas Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 dan Raperda non-APBD 2022.
Ketua DPRD Jayawijaya, Matias Tabuni mengatakan, dalam masa sidang ini legislatif telah menyetujui tentang Raperda pertanggungjawaban APBD 2021, serta empat Raperda non-APBD 2022.
“Sebenarnya ada lima Raperda non-APBD yang diusulkan, namun satu Raperda belum dapat diakomodir yaitu tentang persetujuan bangunan gedung, karena masih perlu adanya kajian dari beberapa pihak dan harus memiliki dokumen yang lengkap,” ucap Tabuni di ruang kerjanya.
Sedangkan Raperda non-APBD yang disetujui mengenai pemilihan/pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala kampung/desa di Jayawijaya. Pemilihan serentak kepala kampung/desa dilasanakan pada 2024 nanti.
“Saat ini jabatan kepala kampung yang ada hingga 2024, sehingga baru akan dilakukan pemilihan serentak dua tahun lagi, setelah dewan menyetujuinya,” katanya.
Selain itu, ada juga Raperda tentang Badan Usaha Milik Kampung, kemudian pembentukan dan susunan perangkat daerah Jayawijaya, serta tentang penetapan rambu lalu lintas, marka jalan, dan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Sementara itu, Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi mengatakan tentang upaya peningkatan pendapatan asli suatu daerah merupakan indikator kemandirian, dalam membiayai program dan kegiatan pembangunan.
“Saya berharap keseluruhan Raperda yang telah dibahas dan disepakati bersama, dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sehingga ada payung hukum sebagai pedoman dalam membuat kebijakan, maupun pedoman dalam pelaksanaannya oleh masyarakat,” kata Yogobi. (*)
Discussion about this post