Wamena, Jubi – Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kelas 1 Wamena akan kembali memberlakukan pemeriksaan kesehatan khususnya vaksin booster atau dosis ketiga bagi setiap calon penumpang pesawat yang hendak bepergian keluar/masuk melalui Bandara Wamena.
Kepala Unit Pelaksana Bandar Udara (UPBU) Kelas 1 Wamena, Faisal Marasabessy, di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Senin (11/7/2022), mengatakan pemberlakuan hal itu dimulai 17 Juli 2022 mendatang.
“Yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen. Sementara bagi pelaku perjalananan yang baru mendapat vaksinasi dosis pertama atau kedua wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau antigen, juga berlaku bagi calon penumpang usia 6-17 tahun,” katanya.
Hal ini dilakukan mengacu pada surat edaran satuan tugas penanganan Covid-19 Republik Indonesia nomor 21 tahun 2022. Untuk itu UPBU akan bekerjasama dengan sejumlah instansi terkait membuka posko layananan vaksinasi Covid-19 di Bandara Wamena.
“Posko vaksinasi nantinya akan membuka layananan tidak hanya kepada calon penumpang pesawat, namun juga seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19, baik dosis pertama hingga ketiga, yang mulai dibuka 11 Juli 2022 hingga sebulan lamanya,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Jayawijaya, dr. Willy E. Mambieuw, menyebut cakupan vaksinasi di Jayawijaya memang belum memberikan hasil yang signifikan.
Pasalnya, dari sasaran itu target yang ingin dicapai masih belum setengahnya tercapai. Sehingga, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 di luar Jayawijaya, pihaknya tetap melakukan antisipasi.
“Khusus bagi teman-teman di layanan primer untuk tetap menjalankan vaksinasi, sosialisasi, penyuluhan ke masyarakat tentang pentingnya vaksinasi ini,” kata Willy Mambieuw. (*)
Discussion about this post