Wamena, Jubi – Sebanyak 68 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena, Kabupaten Jayawijaya, mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan, dalam rangka memperingati HUT Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2022.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wamena, Hardi Widioso mengatakan dari 68 orang yang mendapat remisi, 1 orang dinyatakan langsung bebas setelah menjalani hukumannya selama di dalam penjara.
“Yang dapat remisi ini bervariasi yang diterima, namun yang pasti ada satu orang langsung bebas,” katanya, saat pemberian remisi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Rabu (17/8/2022).
Ia pun berharap, baik yang telah dinyatakan bebas maupun yang mendapatkan remisi, tidak lagi mengulangi tindakan pidana. Apa yang telah didapat selama masa tahanan, harus menjadi pembelajaran bagi setiap warga binaan.
“Kita hanya berupaya membuat mereka menjadi lebih baik. Dalam memeriahkan HUT RI, kami pun mengadakan berbagai perlombaan seperti sepak bola mini, voli, dan kebersihan kamar untuk tetap menjaga kekompakan,” kata Kepala Lapas Wamena.
Sementara itu, Asisten I Sekda Jayawijaya, Tinggal Wusono mewakili bupati saat pemberian remisi berharap, perilaku maupun hal-hal lain yang menyebabkan warga binaan mendapatkan remisi, tentunya akan semakin ditingkatkan sehingga ke depan juga akan mendapat perhatian dan remisi yang lebih banyak, untuk warga binaan yang ada.
“Pemerintah daerah tentunya menyambut baik dengan kondisi ini, mudah-mudahan meski dengan keterbatasan yang ada di Lapas Wamena, kita tetap bersinergi sehingga warga binaan yang ada tetap mendapat pelayanan yang baik, katanya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!