Sentani, Jubi – Kawasan Sentani City Square atau SCS yang berada di Jalan Sentani Kemiri, Kelurahan Hinekhombe, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, kian terlihat kumuh. Warna cat dinding sejumlah ruko yang berada di kawasan itu telah memudar, dan dindingnya ditumbuhi lumut.
Pusat perbelanjaan itu juga terlihat sepi. Sentani City Square biasanya ramai dikunjungi pembeli pada Sabtu malam dan awal bulan.
Bangunan Sentani City Square merupakan aset Pemerintah Kabupaten Jayapura, dan berada di kawasan yang sama dengan lokasi Kantor Bupati Jayapura lama. Bangunan itu dibangun pada masa pemerintahan Bupati Jayapura, Habel Melkias Suwae, dengan tujuan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akan tetapi, saat ini tidak ada informasi yang jelas tentang PAD dari pengelolaan SCS.
“Bangunan itu sama dengan bangunan Mall Jayapura di depan Gedung Olahraga Cenderawasih di Kota Jayapura yang pengelolaannya dikontrakkaryakan. Waktu lalu hingga saat ini, sebagian besar pegawai negeri Pemerintah Kabupaten Jayapura adalah warga Kota Jayapura. Tidak adil jika mereka yang bekerja di sini menghabiskan gajinya di Kota Jayapura,” kata Hikoyabi menjelaskan alasan pembangunan SCS.
Pemerintah Kabupaten Jayapura berencana untuk meremajakan kawasan tersebut agar kembali ramai dikunjungi masyarakat. Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi mengatakan pihaknya telah menyurati manajemen Twenty One dan menawarkan untuk mengelola SCS sebagai pusat perbelanjaan dan hiburan bagi masyarakat di Sentani.
“Mungkin bisa bangun satu bioskop atau tempat pertunjukan bagi masyarakat di Sentani, biar tidak terlihat kumuh seperti saat ini,” ujar Hikoyabi di Sentani, Sabtu (4/2/2023).
Ketika SCS ramai dikunjungi warga, banyak orang berjualan di seberang SCS, dan membuat perekonomian di Sentani menjadi lebih hidup. Hikoyabi berharap Pemerintah Kabupaten Jayapura bisa mendapatkan informasi yang baik dari manajemen Twenty One. “Ada kesepakatan dan kerja sama yang harus disepakati. Kerja sama selanjutnya akan berlangsung bersama perusahaan daerah,” ungkapnya. (*)