Sentani, Jubi – Kepolisian Resor (Polres) Jayapura merilis sejumlah laporan data dan grafik gangguan serta penanganan kamtibmas di wilayah Kabupaten Jayapura, pada akhir Desember 2022 lalu.
Data dan laporan kasus yang diselesaikan serta dihimpun oleh Polres Jayapura sejak 2021 hingga 2022 ada yang mengalami kenaikan angka kasus maupun penurunan, serta persentase angka penyelesaian.
Jumlah tindak pidana (crime total) pada 2021 sebanyak 819 kasus dan pada 2022 meningkat 22 persen sebanyak 1.062 kasus. Sementara penyelesaian tindak pidana (crime clearance) pada 2021 sebanyak 295 kasus dan pada 2022 penyelesaian kasus mencapai 36 persen, dengan jumlah penyelesaian sebanyak 465 kasus.
Persentase penyidikan perkara (crime persentase) pada 2021 mencapai 36 persen dan meningkat 16 persen pada 2022 mencapai 43 persen.
Waktu kejadian (crime clock) pada 2021 berada pada level 10 jam, 6 menit, dan 9 detik. Jumlah waktu tersebut menurun 20 persen pada 2022 menjadi 8 Jam, 2 menit, 4 detik. Risiko terkena tindak pidana (crime rate), pada 2021 berada pada angka 467 kasus, angka ini meningkat 22 persen pada 2022 mencapai 606 kasus.
Tren gangguan kamtibmas pada 2021 dan 2022 masih mengacu pada jumlah penduduk Kabupaten Jayapura, yang pada 2021 hingga 2022 sebanyak 175.223 jiwa.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrikus Maclarimboen menjelaskan, data indeks kriminal yang dihimpun pihaknya dari 12 jenis tindakan kriminal pada periode 2022, tertinggi pada kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang mencapai angka 300 kasus, lalu diikuti kasus penganiayaan sebanyak 171 kasus, dan pencurian sebanyak 161 kasus.
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sepanjang tahun 2022 hanya 10 kasus, lalu pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 38 kasus, pembakaran 27 kasus, pengeroyokan 66 kasus, penggelapan dan penipuan sama-sama berada pada jumlah 38 kasus, pengrusakan 26 kasus, pencurian alat 15 kasus dan UUPA berjumlah 51 kasus.
“Data kasus curanmor yang tertinggi tidak hanya di Kabupaten Jayapura, tetapi juga di dua daerah lainnya seperti Kota Jayapura dan Kabupaten Keerom. Proses kejadian dan transaksi pada jalur tiga daerah ini, proses pencurian di Kabupaten Keerom dan penemuan dan pengungkapan barang buktinya di kota atau di Kabupaten Jayapura, demikian sebaliknya,” katanya, Sentani, Jumat (6/1/2022).
Dari analisis kasus, kata Kapolres Jayapura, tingginya angka kasus penganiayaan dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) yang pada 2022 ini mencapai 99 kasus. Lalu, jumlah angka pencurian yang terjadi disebabkan oleh kelalaian pemilik barang yang menciptakan kondisi serta kesempatan bagi pelaku kejahatan.
“Korelasinya, terjadi segala tindakan kejahatan oleh oknum pelaku, sebagian besar dilakukan dalam kondisi sedang dipengaruhi oleh miras,” katanya.
Fredrikus juga mengatakan, anatomi kasus berdasarkan waktu kejadian terbanyak pada pukul 02.00 dini hari hingga pukul 04.00 WIT pagi sebanyak 163 kasus, dan yang menjadi perhatian pada pukul 18.00 atau 6 sore hingga pukul 20.00 atau 8 malam bisa terjadi 100 kasus, karena pada pukul 16.00 atau 4 sore hingga pukul 18.00 atau 6 sore dalam kisaran dua jam saja sudah ada 93 kasus.
Lalu anatomi kasus berdasarkan lokasi kejadian terbanyak pada lokasi permukiman yang mencapai 405 kasus, jalan raya 124 kasus, dan pasar sebanyak 35 kasus. Ada juga di lokasi pertokoan sebanyak 30 kasus, sekolah dan perkantoran 14 kasus, kebun, rumah sakit, hotel, huntap dan tempat wisata, masing-masing 5 kasus.
Sementara di medsos ada 4 kasus, dan bandara 3 kasus serta yqng paling rendah terjadi di sungai dan danau, laut, bank termasuk tempat ibadah, masing-masing hanya 1 kasus.
“Dari data dan laporan yang terhimpun ini masih banyak yang menjadi atensi kita di tahun 2023, sehingga langkah koordinasi dengan sejumlah pihak akan kami tempuh agar mendorong proses penyelesaian kasus yang belum terselesaikan di tahun sebelumnya,” jelas Kapolres Jayapura. (*)