Sentani, Jubi – Wakil Bupati (Wabup) Jayapura, Giri Wijayantoro mengatakan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jayapura yang sedang didiskusikan oleh sejumlah pihak, diharapkan menghasilkan sebuah kebijakan untuk meminimalkan potensi terjadinya bencana alam.
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas PUPR menggelar Konsultasi Publik 1 Penyusunan Revisi RTRW bertempat di aula lantai dua Kantor Bupati Jayapura, pada Senin (20/6/2022) dan Selasa (21/6/2022).
Menurut wabup, penyusunan RTRW ini harus benar-benar berbasis mitigasi bencana, untuk menjamin kelangsungan hidup dan keselamatan masyarakat Kabupaten Jayapura.
“Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jayapura Tahun 2008-2028, dalam implementasinya telah mengalami perubahan baik dari aspek lingkungan strategis, maupun dinamika internal yang berimplikasi terhadap ketidaksesuaian antara rencana dengan kebutuhan perwujudan ruang di lapangan,” katanya, di Kantor Bupati, Selasa (21/6/2022).
Selain itu, kata dia, ada perubahan regulasi di tingkat pusat dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan regulasi turunannya berimplikasi terhadap arahan penataan ruang.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW untuk mengkaji kesesuaian antara rencana tata ruang dengan kebutuhan ruang untuk pembangunan serta realisasi pemanfaatan ruangnya, dan telah mendapatkan rekomendasi untuk melakukan revisi RTRW dari Menteri ATR/Kepala BPN,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Bappeda Papua, Mirwan Gani mengatakan perlu memastikan keselarasan antara RTRW Kabupaten Jayapura dengan RTRW Prvoinsi Papua untuk menghindari tumpang tindih, dan untuk peningkatan konektivitas dan aksesibilitas.
Selain itu, untuk percepatan Pelabuhan Depapre yang terintegrasi dengan kawasan industri, pengelolaan Danau Sentani, serta meninjau kembali perizinan perkebunan yang sudah tidak berproduksi, dan pusat pertumbuhan baru yang memperhatikan keberlanjutan perlindungan lingkungan.
Prinsip kehati-hatian dalam perencanaan pemanfaatan ruang, juga memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Peran aktif masyarakat adat diperlukan dalam seluruh rangkaian proses penataan ruang, guna memastikan perencanaan tata ruang selaras dengan kebutuhan masyarakat.
“Perlu ada integrasi peta wilayah adat dalam RTRW, juga dalam penyusunan arahan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang secara partisipatif dan inklusif,” katanya.
Rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Konsultasi Publik 1 dikuti oleh unsur pemerintah provinsi, OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura, instansi vertikal, perwakilan Lembaga Masyarakat Adat/Dewan Adat Papua, Perguruan Tinggi, Gugus Tugas Masyarakat Adat (GTMA) Kabupaten Jayapura, Mitra Pembangunan Papua: NGO/CSO, serta Organisasi Profesi. (*)
Discussion about this post