Sentani, Jubi – Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw mengatakan perjuangan pemerintah daerah untuk mengembalikan serta membangkitkan kembali marwah masyarakat adat pada jalurnya, sudah dilakukan sejak lama.
Bupati mengatakan, 14 Kampung Adat ini sebagai langkah awal bagi 38 Kampung Adat lain di Kabupaten Jayapura, yang sedang dipersiapkan dan diusulkan kepada pemerintah pusat, agar bisa mendapat nomor registrasi Kampung Adat.
“Dalam perjalanan panjang, masyarakat adat menyampaikan pesan mereka kepada pemerintah, kami tinggal dalam tidur yang panjang. Pemerintah sudah datang dan membangunkan kami untuk kembali kepada jati diri kami, melalui pengakuan dan keberpihakan dalam sistem pemerintah Kampung Adat,” ujar bupati, di Sentani, Jumat (19/8/2022).
Menurutnya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), Undang-Undang Dasar 45 Pasal 18B, Perdasus Pemerintah Provinsi Papua, Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 6 tentang Masyarakat Hukum Adat, adalah dasar yang kuat bagi keberadaan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura.
Lanjut Awoitauw, selain nomor registrasi Kampung Adat, Pemerintah Kabupaten Jayapura sedang melakukan pemetaan wilayah adat pada 9 Dewan Adat Suku, hingga kampung-kampung.
“Di kemudian hari, ketika Kampung Adat sudah diregistrasi dan memiliki sertifikat komunal wilayah adat, maka semua potensi sumber daya alam di setiap kampung akan dikelola sepenuhnya oleh masyarakat adat. Tanah, hutan, kayu, danau, dan segala isinya tidak dijual dan dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat adat di kampung masing-masing,” katanya.
Bupati dua periode ini juga menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak, di antaranya Pemerintah Provinsi Papua, pemerintah pusat, dan seluruh masyarakat adat di Kabupaten Jayapura yang telah mendukung dan membantu semua proses, hingga adanya 14 nomor registrasi Kampung Adat di Kabupaten Jayapura.
“Ini persembahan terbaik kami bagi Hari Kebangkitan Masyarakat Adat di Kabupaten Jayapura, ” ucapnya.
Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Jayapura, Pdt. Alberth Yoku mengatakan 14 Kampung Adat ini akan menjadi contoh bagi dua ribuan suku dan masyarakat adat di Papua.
Ia juga menyarankan, untuk keberlangsungan dalam bentuk regulasi, hendaknya dibuat dalam Peraturan Daerah sehingga proses pelaksanaan dalam setiap kebijakan, baik program dan anggaran tidak menemui jalan buntu.
“Masyarakat adat di setiap kampung yang sudah mendapat nomor registrasi dan sebagian kampung yang belum dan sedang diupayakan oleh pemerintah daerah, ini saatnya kita bersukacita dan bergembira atas keberhasilan dan pengakuan yang telah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat adat,” ucapnya.
Berikut 14 kampung yang telah mendapat kodefikasi Kampung Adat di antaranya Yoboi, Heasai Yomo Heai (Distrik Sentani), Heram Ayapo, Kleublouw, Yokiwa (Distrik Sentani Timur), Waibron Bano (Distrik Sentani Barat), Ketemung (Distrik Nimboran), Baborongko, Homfolo (Distrik Ebungfa), Dondai, Bambar (Distrik Waibhu), Bundru (Distrik Yapsi), Necheibhe (Distrik Ravenirara), dan Iwon (Distrik Gresi Selatan). (*)