Sentani, Jubi – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Jayapura saat ini sedang mengawal putusan kasus pembuatan uang palsu oleh anak di bawah umur, yang berasal dari Distrik Demta, Kabupaten Jayapura.
Kepala Dinas PPPA Kabupaten Jayapura, Miryam Soumelena mengatakan kasus tersebut sudah ditangani pihak berwajib, dan saat ini sedang dalam proses putusan pengadilan. Menurutnya, keputusan pengadilan tentunya dengan mempertimbangkan hak-hak pelaku yang masih di bawah umur.
“Sedang kita kawal kasus ini, laporannya sudah terjadi beberapa waktu lalu, anak yang baru duduk di bangku SMA,” ujarnya, saat ditemui di Sentani, Rabu (6/7/2022).
Dikatakan, ini kali kedua percetakan uang palsu dilakukan oleh pelaku yang sama. Pada kasus pertama, prosesnya hanya disuruh oleh orang dewasa, namun mengingat ketidaktahuan pelaku terhadap apa yang dilakukannya, maka kasus tersebut diredam.
“Belum diketahui pasti berapa banyak uang yang dicetak, namun pelanggaran ini sudah dua kali dilakukan oleh oknum anak yang sama. Saat ini sedang dalam proses putusan pengadilan, kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Ia juga berharap agar pengawasan orang tua terhadap anak-anak saat ini harus lebih ketat. Mengingat teknologi dan informasih terus berkembang dengan cepat, dan mudah untuk diakses dengan fasilitas apa saja. Baik itu dengan smartphone atau ponsel pintar, maupun fasilitas lain yang bisa tersambung ke jaringan internet
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan Anak pada Dinas PPPA Kabupaten Jayapura, Herlina Tokoro mengatakan perbuatan anak berusia 16 tahun itu, termasuk melanggar aturan negara, hanya saja karena usianya masih di bawah umur, maka pihaknya akan memastikan hak-hak anak terhadap putusan hukum yang diberikan di pengadilan.
“Kami mendampingi anak ini sebagai pelaku, karena perbuatannya melawan negara maka hukuman jika orang dewasa adalah penjara 15 tahun dan denda 200 juta, sementara untuk kasus bagi anak di bawah umur kami sedang menunggu putusan pengadilan,” katanya. (*)
Discussion about this post