Sentani, Jubi – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra mengatakan, dokumen 38 kampung di Kabupaten Jayapura yang akan dijadikan kampung adat sudah disiapkan dan akan segera dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapat nomor registrasi kampung.
“Tahun ini diharapkan 38 kampung di daerah ini bisa mendapat nomor registrasi kampung, sebagai bentuk pengakuan dari negara kepada kampung adat,” ujarnya, di Kantor Bupati Jayapura, Senin (27/3/2023).
Dikatakan, 14 kampung adat yang lebih dulu mendapat nomor registrasi, saat ini aturan dan nomenklaturnya sedang disusun melalui peraturan bupati (perbup). Perbup tentang kampung adat ini juga sedang disosialisasikan oleh Bidang Pemerintahan kepada semua kampung di daerah ini.
“Untuk 14 kampung adat yang telah mendapat nomor registrasi, saat ini sedang menunggu nomor kodefikasi mata anggarannya dari Kementerian Keuangan,” katanya.
Menurutnya, terkait sistem penganggaran di kampung adat akan diatur oleh seorang administrator kampung, yang akan diatur pula dalam perbup. Kepala suku atau ondofolo dan ondoafi juga tidak mengatur administrasi dan keuangan kampung, hal ini yang sedang disosialisasikan.
“Dari pembiayaan ini kami pastikan ada pembiayaan yang lebih kepada pemerintah kampung adat, termasuk dana afirmasi Rp 100 juta, tetapi semua juga akan kembali kepada kekuatan anggaran daerah,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Adat, Steven Ohee, mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dan sosialisasi sejak akhir tahun 2022 lalu ke sejumlah kampung terkait kampung adat.
“Dasarnya sangat jelas, semua aturan dan perundang-undangan di negara ini sudah mengatur dan mengamanatkan, bahwa keberadaan komunitas masyarakat adat menjadi tanggung jawab negara, selama komunitas dan kehidupan masyarakat adat itu ada. Jadi, tidak ada yang salah di sini,” jelasnya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!