Wamena, Jubi – Masa jabatan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode ketiga akan berakhir pada 27 November 2022 nanti, atau kurang lebih sekitar tiga pekan ke depan lagi.
Untuk itu baru-baru ini Ketua DPRP, Ketua MRP dan forkopimda provinsi telah bertemu dengan Menteri Dalam Negeri dan Wamendagri di Bali, untuk membahas mengenai perpanjangan masa jabatan anggota MRP.
Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan, dari hasil pertemuan DPRP dengan mendagri, wamendagri dan forkopimda Papua dan Papua Barat, DPRP meminta untuk MRP tetap ada karena tidak boleh terjadi kekosongan sampai dengan pelantikan anggota MRP yang baru.
“Supaya dalam proses pemerintah di Papua, selain eksekutif, legislatif juga ada MRP, contoh dalam melaksanakan perdasi perdasus kita akan tetap meminta pertimbangan MRP,” katanya, Senin (31/10/2022) di kantor MRP.
Sehingga katanya, dalam pertemuan itu pihaknya meminta kepada mendagri untuk tetap memberikan perpanjangan hingga terpilihnya MRP yang baru.
“Ini hanya untuk menjaga jalannya pemerintahan di Papua dan juga kita menyampaikan beberapa hal lainnya,” katanya.
Sementara itu, Ketua MRP, Timotius Murib menyampaikan jika MRP telah menyampaikan ke gubernur dan DPRP mengenai masa jabatan, atas dasar surat MRP ini DPRP dan gubernur telah menyampaikan ke Mendagri.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sebelum mengakhiri masa jabatan ini, mendagri sudah bisa memberikan kepastian mengenai perpanjangan masa jabatan ini,” kata Murib.
Ia jelaskan, masa jabatan MRP tinggal tiga pekan lagi mengakhiri di periode ketiga. Namun dari pengalaman periode pertama dan kedua, sepanjang regulasi atau perdasus rekrutmen anggota MRP membutuhkan persiapan pembentukan perdasus dan panitia dan hal teknis lainnya.
Dalam rangka menyiapkan segala sesuatu itu, tentu saja pemerintah pusat melakukan pengisian kekosongan atau perpanjang masa jabatan MRP, dimana periode pertama enam bulan dan periode kedua satu tahun.
“Di periode ketiga ini tentu saja akan ada perpanjangan karena di wilayah otonomi khusus ini tidak boleh terjadi kekosongan karena ada tiga lembaga yaitu gubernur, DPRP dan MRP dimana ketiganya harus bersinergi melaksanakan undang-undang Otsus, saya kira pemerintah pusat sudah paham itu, sehingga akan memberikan surat pengisian kekosongan masa jabatan dalam rangka perpanjangan MRP,” katanya. (*)