Jayapura, Jubi – Bupati Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitauw mangatakan sebenarnya persoalan lahan SMP Negeri 1 Sentani menjadi lambat diselesaikan karena belum ada nilai yang pasti untuk lahan tersebut. Sampai saat ini, berapa nilai lahan tersebut belum diketahui sehingga Pemerintah Kabupaten Jayapura belum bisa menyelesaikan masalah tersebut.
“Ini terkesan lambat karena nilai lahan tersebut belum bisa ditentukan. Pemerintah Kabupaten belum bisa membayar jika nilai lahan tersebut belum ada. Karena bisa saja nilainya lebih rendah atau bahkan lebih tinggi. Sehingga harus ada penilaian harga lahan yang dilakukan oleh penilai publik,” jelas Bupati, melalui sambungan telpon, Senin (12/9/2022).
Bupati menambahkan, pihak pemerintah kabupaten pun sudah bertemu dengan kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki hak ulayat atas lahan yang digunakan oleh SMP Negeri 1 Sentani. Dari pertemuan ke pertemuan, baik pemerintah kabupaten dan pemilik hak ulayat setuju untuk menunggu nilai tanah.
“Tadi pemkab baru selesai rapat dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) berkaitan dengan permasalahan SMP Negeri 1 ini. Rencananya Minggu baru KJPP ini menyampaikan hasil penilaian (nilai lahan) mereka,” jelas Bupati.
Selain itu, menurut Bupati, dalam rapat-rapat dengan pemilik hak ulayat juga diketahui ada hal-hal yang harus diselesaikan secara internal oleh para pemilik hak ulayat itu sendiri. Para pemilik hak ulayat pun sepakat untuk menyelesaikan hal-hal tersebut secara internal.
“Jadi dua hal ini yang harus kita pahami bersama. Mari kita dudukan persoalan pada porsinya. Mengapa terkesan lambat, karena ada persoalan seperti yang saya ungkapkan tadi,” jelas Bupati.
Bupati juga mengatakan bahwa pembukaan palang yang dilakukan dengan penyerahan kunci sekolah pada hari Senin (5/12/2022) lalu pun dilakukan setelah ada kesepakatan para pemilik hak ulayat. Pemilik hak ulayat, tambah Bupati, sepakat untuk membuka palang sekolah agar anak-anak sekolah bisa tetap bersekolah sementara para pemilik hak ulayat menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan SMP Negeri 1 Sentani itu.
Diketahui, sekitar 9 bulan pengajar dan peserta didik SMP Negeri 1 Sentani, Kabupaten Jayapura tidak bisa melakukan proses belajar mengajar sebab gedung sekolah mereka dipalang. Senin 5 September lalu, pemilik hak ulayat mengizinkan proses belajar mengajar berlangsung setelah bersepakat dengan TNI/Polri dan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. (*)