Jayapura, Jubi – Tidak banyak orang seperti Margaretha Veronita Siesta Kirana di Papua. Dia menjalani sebuah profesi kedinasan yang diidentikan dengan dunia lelaki. Margaretha bahkan menjadi pemegang kendali di institusi tersebut.
Margaretha ialah Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura. Dia memimpin 74 personel pemadam kebakaran.
“Semua personelnya pria. Sebanyak 53 personel, di antaranya merupakan pegawai kontrak,” ujar Margaretha, saat ditemui Jubi pada Jumat (8/6/2024).
Magister Hukum itu mengaku tidak mudah menjadi seorang perempuan pemimpin. Namun, dia tidak pernah patah semangat. Margaretha justru banyak dan terus belajar supaya makin memahami pekerjaannya saat ini.
“Tidak mudah bekerja di lingkungan yang begitu banyak kaum prianya. Saya mesti belajar dan memahami dunia kerja ini supaya bisa bersinergi dengan semua personel,” katanya.
Margaretha menjadi Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kota Jayapura sejak enam tahun silam. Dia sebelumnya berdinas selama 23 tahun di Sekretariat DPR Kota Jayapura.
Selain tantangan internal, perempuan berusia 49 tahun tersebut harus menghadapi berbagai risiko lain dalam pekerjaan. Dia mesti bersiaga siang-malam dan dalam kondisi cuaca apa pun untuk melayani masyakarakat.
“Saya juga sering berada di tengah kerumunan warga, yang rata-rata pria, untuk memadamkan kebakaran. Kondisi itu tidak mudah. Perlakuan tidak senonoh bisa saja terjadi pada saya,” kata Margaretha.
Perempuan kelahiran 4 Juni 1975 tersebut mengaku masih banyak potensi dan risiko yang mesti dihadapi petugas pemadam kebakaran saat bertugas di lapangan. Salah satunya ialah sikap kurang simpatik warga terhadap petugas.
“Tantangan terbesar bagi petugas pemadam ialah menyentuh hati [mendapat simpati] masyarakat. Kami datang dengan tujuan mulia, menjalankan tugas kemanusiaan. Kami menolong orang tanpa memandang latar belakang mereka, tetapi kami justru sering mendapat perlakuan tidak etis [dari warga],” kata Margaretha.
Bukan hanya pemadam
Fungsi dan tugas personel pemadam kebakaran bukan sekadar memadamkan api saat kebakaran. Mereka juga harus memitigasi atau mencegah kebakaran.
Menurut Margaretha, ada lima tugas utama Bidang Kebakaran Kota Jayapura. Tugas itu terdiri atas pencegahan, pemadaman, penyelamatan, dan menginvestigasi kebakaran, serta pemberdayaan masyarakat.
“Fungsi pencegahan meliputi sosialisasi [tentang mitigasi kebakaran kepada masyarakat], simulasi, pelatihan, dan pemeriksaan [kondisi serta kelengkapan alat pemadam di masyarakat]. Adapun fungsi pemadaman berhubungan dengan operasi pemadaman kebakaran,” kata Margaretha.
Dia melanjutkan tugas penyelamatan atau rescue juga tidak hanya pada saat kebakaran. Petugas mereka biasa melakukannya saat peristiwa nonkebakaran. Korban yang diselamatkan pun tidak hanya manusia, tetapi bisa juga hewan.
Margaretha memastikan Bidang Pemadam Kebakaran Kota Jayapura telah melaksanakan seluruh dari lima tugas utama mereka. Itu termasuk fungsi investigasi kebakaran dan pemberdayaan masyarakat.
“Dalam menjalankan fungsi pemberdayaan masyarakat, kami membangun responsibilitas melalui relawan kebakaran. Kami juga menginisiasi peraturan daerah tentang pemadam kebakaran dan mendorong pembentukkan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Kota Jayapura,” kata Margaretha.
Pembentukkan Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Daerah Kota Jayapura merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan tersebut, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah di kabupaten dan kota dijabat oleh pegawai eselon II. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!