Jayapura, Jubi – Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus meminta sopir taksi, sebutan untuk angkutan umum dalam kota di Jayapura, untuk tidak menaikkan tarif sebelum ada penetapan tarif baru dari pemerintah. Hal itu disampaikan Sitorus saat dihubungi Jubi melalui panggilan telepon pada Selasa (13/9/2022).
Sitorus menyampaikan hal itu sebagai tanggapan atas permintaan sopir taksi di Kota Jayapura soal kenaikan tarif angkutan umum pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). “Besok [Kamis] baru [Pemerintah] Provinsi [Papua] undang [pemerintah] kabupaten/kota untuk bahas tarif dasar,” kata Sitorus.
Sitorus menyatakan tarif dasar angkutan umum yang ditetapkan Dinas Perhubungan Provinsi Papua merupakan acuan penentuan tarif angkutan umum oleh Dinas Perhubungan kabupaten dan kota. “Tarif dasar harus dari [Pemerintah] Provinsi [Papua]. Setelah provinsi menentukan tarif dasar, [pemerintah kabupaten/kota baru bisa menerbitkan] Surat Keputusan [kenaikan tarif angkutan umum]. Kan [tarif dasar] itu yang akan dipakai untuk menghitung tarif berdasarkan jarak,” ujarnya.
Sitorus menyatakan penghitungan tarif dasar oleh Dinas Perhubungan Provinsi Papua akan membutuhkan waktu, karena ada banyak komponen biaya yang harus dihitung untuk menentukan tarif dasar. Komponen biaya itu termasuk biaya suku cadang mobil, biaya pemakaian BBM, biaya barang habis pakai seperti oli, pendapatan sopir, dan lain-lainnya.
“Banyak item [yang] harus dihitung berdasarkan komponen [biaya]. Sekali lagi, [pemerintah] kabupaten dan kota menunggu tarif dasar dari [Pemerintah] Provinsi [Papua],” katanya.
Menurut Sitorus, sebeluam belum ada penetapan tarif yang baru dari pemerintah kabupaten/kota, sopir taksi tidak boleh menaikkan tarif mereka. Ia meminta sopir taksi bersabar menunggu penetapan tarif dasar Dinas Perhubungan Papua. “Jadi mohon bersabar karena kita juga masih menunggu aturan,” ujarnya.
Salah satu sopir taksi trayek Abepura – Waena, Yan menyatakan para sopir tidak bisa menunggu penetapan tarif angkutan yang baru, karena biaya operasional mereka sudah terdampak kenaikan harga BBM. Yan menuturkan para sopir taksi telah menaikkan tarif sesuai surat edaran Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Jayapura pada Senin (12/9/2022).
Yan kenaikan harga BBM memberatkan sopir angkutan umum, karena mereka harus mengeluarkan uang tambahan untuk membeli BBM. Di sisi lain, demikian menurut Yan, kenaikan harga BBM itu tidak diimbangi kenaikan pendapatan sopir.
Yan mengaku dalam sehari hanya bisa mendapatkan pendapatan kotor senilai Rp300 ribu. “Setelah dibagi untuk biaya BBM serta setoran maka, yang dibawa pulang hanya Rp80 ribu,” kata Yan kepada Jubi.
Pria yang memiliki tiga anak itu mengaku bekerja pendapatannya sebagai sopir taksi memang tidak bisa menutupi semua kebutuhan hidupnya. Ia memiliki pekerjaan sampingan sebagai buruh bangunan, dan terkadang harus berutang ke koperasi.
“[Pendapatan sebagai sopir memang] tidak cukup. Kami setengah mati, harus kerja bangunan dan [mengambil] pinjaman harian di koperasi untuk biaya anak sekolah dan kebutuhan lainnya,” kata pria berusia 50 tahun tersebut.
Di pihak lain, Organda Kota Jayapura telah menerbitkan surat edaran nomor 100/DPC-Organda/JPR/VII/2022 yang ditandatangani Ketua DPC Organda Kota Jayapura pada 12 September 2022. Surat itu menyatakan persetujuan kenaikan tarif di 14 trayek angkutan umum di Kota Jayapura. Akan tetapi, kenaikan tarif itu bersifat sementara, sambil menunggu tarif resmi dari Pemerintah Kota Jayapura.
Surat Organda Kota Jayapura itu merinci tarif angkutan setiap trayek taksi. Tarif taksi trayek Mesran – Angkasapura untuk dewasa Rp7.000 dan pelajar Rp5.000, dan trayek Entrop – Mesran bagi dewasa Rp5.000 dan pelajar Rp4.500. Tarif taksi trayek Jayapura lokal untuk dewasa Rp4.800 dan pelajar Rp3.800, dan trayek Kantor Otonom – Nafri untuk dewasa Rp6.500, dan pelajar Rp4.500. Sedangkan tarif taksi trayek Mesran – Pasir II dan Base G, untuk dewasa Rp6.000 dan pelajar Rp4.500.
Tarif taksi trayek Koya lokal untuk dewasa Rp6.500 dan pelajar Rp4.500. Tarif taksi trayek Terminal Youtefa, Perumnas 1-3, hingga Expo, untuk dewasa Rp7.000 dan pelajar Rp5.000. Sementara tarif taksi trayek Kantor Otonom – Kotaraja, untuk dewasa Rp6.500 ribu dan pelajar Rp4.500 ribu. Tarif taksi trayek Terminal Youtefa – Koya, untuk dewasa Rp12.000 dan pelajar Rp7.250, dan trayek Koya Timur – Kampung Mosso, untuk dewasa Rp7.798 dan Pelajar Rp5.078. (*)