Jakarta, Jubi – Presiden Filipina Rodrigo Duterte menolak rancangan undang-undang yang mewajibkan pengguna media sosial mendaftar dengan kartu identitas dan nomor ponsel. Kantor berita Antara mengutip laporan Reuters, Jum’at (15/4/2022) menyebutkan legislator Filipina beberapa waktu lalu menyetujui cara tersebut untuk mengatasi penyalahgunaan ruang digital dan misinformasi,.
Meski juru bicara kepresidenan Filipina, Martin Andanar, menyatakan sang presiden memuji langkah para legislator, namun, dia tidak sepakat dengan penyebutan media sosial di rancangan undang-undang tersebut tanpa pedoman yang terperinci.
Ketiadaan pedoman itu dinilai bisa menimbulkan situasi gangguan dan pengawasan negara yang berbahaya, yang mengancam banyak hal yang dilindungi secara konstitusional.
“Adalah kewajiban Kantor Presiden untuk memastikan bahwa setiap undang-undang konsisten dengan tuntutan Konstitusi, seperti menjamin privasi individu dan kebebasan berbicara,” kata Andanar.
Andanar mengatakan veto presiden tidak boleh menghalangi anggota parlemen untuk mengesahkan langkah yang efektif untuk memastikan dunia digital Filipina aman dan terjamin.
Di Filipina, media sosial merupakan platform penting untuk kampanye para kandidat calon presiden, wakil presiden, Kongres dan pemerintahan lokal. (*)
Discussion about this post