Washington, Jubi – untuk pertama kali salam pemerintahan Joe Biden, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyetujui penjualan senjata ke Ukraina. Dukungan menggunakan deklarasi darurat pada Senin, (25/4/2022) kemarin menyebutkan kemungkinan penjualan amunisi senilai 165 juta dolar AS atau Rp2,38 triliun ke Ukraina.
Persetujuan penjualan amunisi itu untuk membantu Ukraina mempertahankan diri terhadap invasi Rusia yang sedang berlangsung, kata Pentagon. “Sedangkan pemerintah Ukraina telah meminta untuk membeli berbagai peluru yang disebut amunisi tidak standar,” kata departemen itu dikutip Antara dari Reuters.
Dalam sebuah pernyataan departemen luar negeri AS merujuk pada amunisi yang tidak sesuai dengan standar NATO. Pentagon mengatakan paket itu dapat mencakup amunisi artileri untuk howitzer, tank, dan peluncur granat seperti peluru 152mm untuk 2A36 Giatsint; Peluru 152mm untuk meriam D-20; VOG-17 untuk peluncur granat otomatis AGS-17; Amunisi 125mm HE untuk peluru T-72 dan 152mm untuk 2A65 Msta.
“Ketika pasukan Ukraina menggunakan amunisi untuk mempertahankan negara mereka, kebutuhan amunisi harian mereka terus meningkat,” kata seorang pejabat Deplu.
Pejabat itu mengatakan cadangan amunisi Ukraina sangat rendah di medan tempur sehingga disebut sebagai keadaan darurat.
Tercatat, deklarasi darurat tidak digunakan sejak 2019 ketika pemerintahan Trump memberi tahu komite di Kongres bahwa mereka akan melanjutkan dengan 22 penjualan perangkat militer ke Kerajaan Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Yordania.
Keputusan itu membuat marah anggota parlemen karena menghindari prosedur yang sudah lama dijalankan Kongres untuk meninjau penjualan senjata utama.
Badan Kerja Sama Keamanan Pertahanan Pentagon memberi tahu Kongres tentang kemungkinan penjualan ke Ukraina itu pada sehari sebelumnya yakni Minggu, (24/4/2022). (*)
Discussion about this post