Jakarta, Jubi – Elon Musk digugat oleh pengelola dana pensiun di Florida Orlando Police Pension Fund, Amerika Serikat, usai mengakuisisi Twitter Inc.
Pengelola dana pensiun yang mengajukan gugatan ke pengadilan Delaware Chancery Court menilai Musk tidak bisa menyelesaikan peralihan ini sampai 2-25 kecuali dua pertiga pemegang saham yang tidak dimilikinya setuju.
Gugatan itu mengacu undang-undang Delaware yang menyatakan Musk adalah pemegang saham yang berkepentingan setelah menguasai lebih dari 9 persen saham Twitter.
Dikutip Antara dari Reuters dalam gugatan tersebut Elon Musk dan Twitter diminta menunda penyelesaian merger sampai 2025. Direktur di Twitter dianggap melanggar kewajiban fidusia (fiduciary duties) dan penggantian biaya hukum.
Pengelola dana pensiun itu juga menuntut Twitter dan direksinya, termasuk CEO Parag Agrawal. Twitter tidak mau berkomentar soal kasus ini. Sementara pengacara Elon Musk, tidak menjawab pertanyaan terkait kasus ini. (*)
Discussion about this post