Manokwari, Jubi – Tim Gabungan Kepolisian dari Polresta Manokwari dan Polda Papua Barat menangkap pasangan suami istri dan anak mereka, terduga pelaku Pembunuhan Asisten Rumah Tangga atau ART di seputaran Pasar Wosi Manokwari, Sabtu (6/12/2025). Pemilik Wisma Jaya, Bram, Luciana dan Bryan dan anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Agung Gumara mengatakan upaya penangkapan ini setelah polisi mengumpulkan bukti kuat
“Tiga orang yang kita akan tangkap,” kata Kasat Reskrim AKP Agung Gumara ditemui wartawan di depan Wisma Jaya
Anak dari pemilik Wisma tidak berada di wisma saat penangkapan kedua orangtuanya.
*****************
Jubi.id adalah media yang berbasis di Tanah Papua. Media ini didirikan dengan sumberdana masyarakat melalui donasi dan crowd funding. Dukung kami melalui donasi anda agar kami bisa tetap melayani kepentingan publik.
*****************
“Dia di kosnya, juga akan kita tangkap,” kata Kasat Reskrim
Polisi telah mengumpulkan bukti melalui keterangan saksi dan hasil autopsi yang dilakukan tim DVI dari Polda Papua. Setelah bukti dirasa cukup, Polisi melakukan gelar perkara meningkatkan status ketiga orang tersebut dari saksi ke Tersangka.
Autopsi Inggrid jadi Bukti Kuat bagi Polisi
Tim DVI dari Biddokkes Polda Papua Barat melakukan autopsi terhadap jasad ART Wisma Jaya, Inggrid. Proses autopsi dipimpin Kabid Dokkes Polda Papua Barat di rumah sakit Bhayangkara Polda Papua Barat pada Kamis (4/12/2025).
Hasil Autopsi terhadap jasad Ingrid diketahui terdapat patahan pada tulang rusuk. Korban juga mengalami kekerasan dengan benda tumpul di bagian kepala.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, menegaskan bahwa proses autopsi dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen Polda Papua Barat dalam menangani kasus ini secara profesional.
“Pemeriksaan forensik ini adalah bagian penting dari upaya kami untuk mengungkap fakta sebenarnya,” kata Kombes pol Ignatius Benny Prabowo
Menurut Kabid Humas, Polda Papua Barat berkomitmen menangani kasus ini secara objektif, transparan, dan sesuai prosedur.
“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan demi memberikan kejelasan kepada keluarga korban dan publik,” tuturnya Kabid Humas.
Penguburan Inggrid, ART Wisma Jaya
Inggrid (60) merupakan pekerja Asisten rumah tangga ART yang didatangkan oleh pemilik Wisma Jaya dari yayasan penyalur kerja di Jawa Timur. Bertahun-tahun dia mengabdi terhadap majikanya namun, Inggrid dan temannya dilarang berinteraksi dengan warga sekitar pasar Wosi.
Setelah proses autopsi di RS Bhayangkara Polda Papua Barat, Jasad ART itu telah dimakamkan secara layak pada Jumat (5/12/2025).
Inggrid diketahui meninggal dunia dalam keadaan tragis. Dia disemayamkan beberapa hari didalam Wisma tanpa perlakuan selayaknya Jenazah.
Ironisnya teman Inggrid yang kerap disapa Mbok, warga Lamongan yang juga didatangkan bersama dipaksa tidur dekat jenazah di Wisma.
Pada (29/11/2025), Luciana, Bram dan Bryan suami istri dan anak membawa jenazah Inggrid ke Tempat pemakaman umum TPU Pasir Putih Manokwari dalam keadaan dibungkus secara layak dan di taruh di bagasi mobil.
Keluarga pelaku itu sebelumnya telah memesan penggalian liang kepada Hengky Baransano pemuda pasir putih Manokwari.
“Biasanya pemesanan begitu Rp6 juta, tetapi karena kami pikir kemanusiaan jadi hanya dua juta saja,” ujar Hengky kepada wartawan
Menurut Hengky para pelaku mengaku bahwa jenazah Inggrid di kirim dari Sorong untuk dimakamkan di Manokwari
“Mereka bilang jenazah ini dikirim dari Sorong tapi rasanya tidak mungkin karena seharusnya jasad dibungkus, setelah kami tanya kenapa tidak ada peti mati barulah mereka minta kita tunggu agar mereka pergi cari peti mati,” ujar Hengky.
Hengky mengaku didatangi oleh seorang perempuan diduga Luciana menggunakan jasa Maxim. Dia meminta agar mereka menggali liang dengan kesepakatan uang Luciana punya hanya sekitar Rp2 juta. Kesepakatan itu terjadi pada Jumat (28/11) dengan harapan siang sudah bisa dikuburkan.
“Kami keberatan karena tidak mungkin penggalian selesai Jumat siang itu jadi kami minta tunda sampai selesai sekitar Sabtu (29/11),” ujar Hengky.
Ketiganya terancam dengan Pasal Pembunuhan berencana dan juga menelantarkan Pekerja selaku pihak yang mempekerjakan ART. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

















Discussion about this post