Manokwari, Jubi – Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang baru akhirnya diresmikan setelah menunggu 1 tahun lebih. Peresmian kantor yang dibangun dari dana APBN ini disertai harapan agar lembaga itu dapat menegakan hukum secara adil dan bijaksana.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda )Papua Barat, Drs Ali Baham Temongmere saat menyampaikan sambutan.
“Tegakan hukum dengan adil dan bijaksana tanpa pandang bulu,” kata Drs Ali Baham Senin (24/2/2025).
Peresmian juga dihadiri Pejabat Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya serta para Kejari di lingkungan Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin mengatakan dengan diresmikan gedung kantor kejaksaan tinggi yang baru dengan fasilitas yang memadai pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan penegakan hukum yang lebih baik.
“Dengan fasilitas yang memadai ini kami berharap kedepan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam penegakan hukum,” kata Muhammad Syarifuddin SH MH.
Bangunan kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat berada di kawasan Arfai dengan luas tanah 3 Hektar, menggunakan konsep arsitek seperti gedung putih terdiri dari 4 lantai. Bangunan itu telah menelan biaya Rp117.335.969.000.
Pembangunan diawali proses peletakan batu pertama oleh Kejati Dr Harli Siregar pada 13 Desember 2023 dan diresmikan oleh Muhammad Syarifuddin Kejati Papua Barat saat ini.
“Ada beberapa komitmen dari Pemerintah Daerah memberikan bantuan untuk pembangunan, antara lain gedung merah putih lebih besar karena nanti Rubasan masuk ke kita,” ucapnya.
Disisi lain Kepala Kejaksaan Tinggi menyebut akan ada bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk membangun gedung Adhiyaksa Dharmakarini.
“Ia ada komitmen dari Pemda Bintuni untuk membangun gedung ikatan Adhiyaksa Dharmakarini karena memang ketentuan penggunaan gedung oleh pemerintah itu organisasi diluar institusi negeri tidak boleh ada kegiatan lain jadi harus buat gedung sendiri diluar kantor.” (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!