Sorong, Jubi – Pemuda adat di Distrik Sayosa Timur dan Distrik Maudus, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, menyampaikan ancaman keras kepada PT Mancaraya Group Mandiri. Mereka menuntut perusahaan tersebut untuk segera keluar dari wilayah adat mereka dan menghentikan operasi penebangan kayu Lokbon di hutan adat mereka.
Pemuda adat mempertanyakan legitimasi perusahaan tersebut dengan bertanya, “PT Mancaraya Group Mandiri, dari mana asal-usul tanah adat kalian? Kalian berasal dari marga mana? Moyang kalian siapa? Keluar dari tanah adat kami!”.
Mereka mendesak pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah Kabupaten Sorong untuk segera memberi teguran dan mengeluarkan perusahaan ini dari tanah adat mereka. Menurut Yordan Malamuk, seorang pemuda adat dari Distrik Sayosa Timur dan Distrik Maudus, perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran adat dengan beroperasi di wilayah mereka tanpa persetujuan dan sepengetahuan masyarakat adat setempat.
“Perusahaan ini sudah tidak memiliki izin usaha sejak tahun 2019, setelah dicabut oleh Bupati Kabupaten Sorong. Bagi kami, perusahaan ini sudah tidak berhak beroperasi di tanah adat kami. Mereka merusak hutan adat kami dan menebang kayu Lokbon secara ilegal tanpa izin kami,” tegas Yordan Malamuk kepada Jubi, Rabu (10/7/2024).
Pemuda adat juga menuduh PT Mancaraya Group Mandiri telah menyebabkan kerusakan lingkungan di hutan saat menebang kayu Lokbon. Penebangan kayu secara besar-besaran telah mengakibatkan hilangnya habitat hewan liar dan pencemaran air sungai di wilayah adat mereka.
“Hutan adalah sumber kehidupan kami. Jika hutan ini dirusak, kami akan kehilangan sumber makanan, air, dan obat-obatan tradisional,” kata Deki Skamuk, seorang pemuda adat.
Mereka menuntut PT Mancaraya Group Mandiri untuk menghentikan operasi penebangan kayu dan segera keluar dari wilayah adat mereka. Pemuda adat juga meminta perusahaan tersebut untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan lingkungan hutan adat mereka.
“Jika PT Mancaraya Group Mandiri tidak mengindahkan tuntutan kami, maka kami akan mengambil tindakan tegas, termasuk memblokir akses jalan utama dan melakukan aksi lainnya,” tambah Deki Skamuk.
Pemuda adat Sayosa Timur dan Maudus mendapat dukungan dari berbagai organisasi dan LSM di Papua Barat Daya. Mereka mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti tuntutan mereka sebagai pemilik hak atas tanah adat ini.
Kayu Lokbon, atau Intsia bijuga, merupakan salah satu kekayaan alam yang berasal dari hutan Papua. Kayu ini terkenal dengan keawetannya dan memiliki beragam fungsi, seperti bahan bangunan, furniture, kerajinan tangan, dan obat tradisional. Namun, tingginya permintaan kayu Lokbon juga memicu kekhawatiran akan eksploitasi berlebihan dan penebangan liar yang dapat merusak kelestarian hutan dan mengganggu keseimbangan ekosistem.
Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan pemerintah Kabupaten Sorong perlu memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap penebangan liar. Pemberdayaan masyarakat lokal melalui pendidikan dan pelatihan tentang pengelolaan hutan dan pemanfaatan kayu Lokbon yang berkelanjutan sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian hutan Papua.
Pemuda adat berharap bahwa dengan upaya pelestarian dan pemanfaatan yang berkelanjutan, kayu Lokbon dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian hutan Papua. (*)