Sorong, Jubi -Polres Sorong berlakukan penyekatan arus lalu lintas antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebagai langkah preventif pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2027 .
Penyekatan ini dilakukan berdasarkan instruksi dari Kapolda Papua Barat Daya untuk memastikan situasi tetap kondusif dan meminimalisir mobilisasi massa yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Kapolres Sorong, AKBP Edwin Parsaoran, menjelaskan penyekatan dimulai sejak pukul 07.00 pagi.
Sebelumnya, sosialisasi mengenai penyekatan ini telah dilakukan secara masif selama satu bulan terakhir melalui media sosial dan berbagai media lainnya. “Kami juga pernah mengundang kawan-kawan jurnalis untuk menjelaskan ini. Sejauh ini, kami tidak menemukan hal-hal mencurigakan. Pemegang KTP Kota Sorong tidak diizinkan memasuki wilayah Kabupaten Sorong dan sebaliknya,” katanya.
Penyekatan ini berlangsung hingga pukul 13.00, bertepatan dengan selesainya proses pemungutan suara. Polres Sorong berharap langkah ini dapat menjaga keamanan dan mencegah kecurangan selama Pemilu.
Muhammad Riski warga Kabupaten Sorong yang melintasi pos penyekatan di Tugu Paw Bili, KM 18, memberikan apresiasi terhadap upaya kepolisian . “Penjagaan seperti ini mantap untuk mencegah politik uang. Saya lihat banyak kendaraan yang putar balik. Karena saya punya KTP Kabupaten Sorong, saya bisa lewat. Kalau punya KTP Kota Sorong, pasti tidak bisa. Saya setuju dengan langkah yang diambil polisi untuk menjaga kondusifitas wilayah,” ungkap Riski
Penyekatan ini diharapkan mampu menciptakan suasana aman dan tertib selama proses pemungutan suara, menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua Barat Daya. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!