Sorong, Jubi – Penyelesaian sengketa batas wilayah antara Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Sorong terus dilakukan. Rapat penting digelar di salah satu hotel di Kota Sorong, Papua Barat Daya pada Kamis (19/12/2024).
Hadir dalam rapat itu Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya Jhoni Way, Bupati Kabupaten Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Penjabat Bupati Kabupaten Sorong Yan Piet Mosso. Para kepala daerah memberikan komitmen pemerintah daerah untuk mencari jalan keluar melalui pendekatan adat dan pemerintahan.
Dalam rapat yang juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat adat dan perwakilan lembaga adat itu, langkah damai melalui Tikar Adat menjadi harapan besar untuk menyelesaikan konflik yang telah lama berlangsung.
Penjabat Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad mengatakan penyelesaian konflik harus dilakukan secara bermartabat dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Saya berharap forum ini mampu menyelesaikan permasalahan, bukan menambah masalah. Banyak contoh, bahkan antarnegara, seperti Papua Indonesia dan Papua Nugini, yang berhasil menyelesaikan konflik melalui dialog,” ujar Musa’ad.
Penjabat Sekda Provinsi Papua Barat Daya Jhoni Way mengharapkan masyarakat dari kedua wilayah kembali ke kampung masing-masing untuk membahas penyelesaian melalui Tikar Adat pada Januari 2025.

“Kami akan memfasilitasi pertemuan adat ini dan juga meminta petunjuk dari Mendagri untuk mencapai titik temu,” katanya.
Rapat tersebut diharapkan menjadi awal dari penyelesaian sengketa batas wilayah yang telah berlangsung bertahun-tahun. Masyarakat diminta untuk menjaga kedamaian selama proses berlangsung, terutama menjelang Natal dan Tahun Baru.
“Kami berharap masyarakat merayakan Natal dengan damai dan penuh sukacita, sembari menanti penyelesaian masalah ini dengan cara terbaik,” ujar Jhoni Way.
Ketua LMA (Lembaga Masyarakat Adat) Kenasaimos, Kabupaten Sorong Selatan Fredik Sagisolo menyampaikan dukungan penuh terhadap solusi melalui Tikar Adat. Ia mengatakan masyarakat adat telah memiliki kejelasan batas wilayah berdasarkan struktur adat yang diakui secara turun-temurun.
“Wilayah adat kami, termasuk Botaim, telah jelas berada di bawah Kenasaimos dan menjadi bagian dari Kabupaten Sorong Selatan, kami berharap semua pihak menghormati keputusan adat dan perda yang telah ditetapkan,” katanya.
Rencananya, pada Januari 2025 pertemuan adat akan digelar di Kampung Botaim sebagai langkah konkret menuju penyelesaian konflik. Forum ini diharapkan menghasilkan kesepakatan yang tidak hanya mengakhiri sengketa, tetapi juga mempererat persatuan di antara masyarakat kedua wilayah.
Pemerintah dan tokoh adat optimistis dengan pendekatan adat dan dialog terbuka, sengketa batas wilayah antara Kabupaten Sorong dan Sorong Selatan dapat terselesaikan dengan damai. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!