Manokwari, Jubi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manokwari sepakat menunda pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kuota 2021 hingga pemilihan kepala daerah (Pilkada) selesai. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu (25/9/2025), menanggapi aksi demonstrasi para pencari kerja yang menuntut segera diumumkannya hasil seleksi CPNS.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD sementara, Jhoni Muid, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Manokwari, Drg. Hendrik Sembiring, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Anton Renyaan, dan Sekretaris Inspektorat Kabupaten. Dalam pertemuan itu, mereka menyetujui penundaan pengumuman hasil CPNS dengan alasan ketidakcocokan hasil yang dikeluarkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan ketentuan representasi Orang Asli Papua (OAP).
“Hasil dari BKN yang diterima Pemda belum sesuai dengan pembagian kuota OAP yang seharusnya. Oleh karena itu, kami sepakat untuk menunda pengumuman hasil CPNS hingga Pilkada selesai,” ujar Jhoni Muid.
Kuota CPNS yang diberikan kepada Pemda Manokwari berjumlah 308 dari total 1.077 pelamar yang mendaftar. Sesuai kebijakan yang diinginkan, pembagian kuota ini diharapkan mencakup 50 persen untuk OAP dari suku Arfak dan Doreri (OAP Dalam), 30 persen untuk OAP umum yang berada di tanah Papua, serta 20 persen untuk suku-suku Nusantara yang mendiami Manokwari.
Sekda Kabupaten Manokwari, Drg. Hendrik Sembiring, menjelaskan bahwa Bupati Manokwari telah mengeluarkan surat edaran terkait penundaan pengumuman hasil CPNS dengan Nomor 000.1./10/747 pada 23 September 2024. “Penundaan ini dilakukan agar kami dapat berdiskusi lebih lanjut dengan BKN terkait pembagian kuota yang belum sesuai dengan harapan,” ujar Sembiring.
Selain itu, anggota DPRD dari Fraksi Otsus, Daniel Mandacan, menegaskan bahwa keberpihakan terhadap OAP dalam hasil seleksi CPNS merupakan mandat dari UU Otsus. Ia mendukung langkah Pemda Manokwari untuk membicarakan masalah ini dengan BKN di Jakarta.
“Saya mendukung kebijakan Bupati Manokwari yang sesuai dengan UU Otsus. Ini adalah langkah yang tepat untuk memastikan keadilan bagi OAP,” kata Daniel Mandacan.
Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung di Kantor DPRD Manokwari sempat diwarnai gangguan mati listrik dua kali, namun rapat tetap dilanjutkan hingga selesai.
Sebelumnya, pada Selasa (24/9/2024), sejumlah pencari kerja melakukan aksi blokade jalan di dekat Kantor Bupati Manokwari, mendesak pemerintah untuk segera mengumumkan hasil seleksi CPNS kuota 2021. Aksi tersebut sempat menyebabkan kemacetan dan kerusakan jalan akibat pembakaran ban bekas di lokasi. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!