Sorong, Jubi – Puluhan masyarakat Raja Ampat dan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Ditpolairud (Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara) Polda Papua Barat Daya di Kelurahan Tampa Garam, Kecamatan Maladom Mes, Kota Sorong, Senin (23/12/2024).
Mereka menuntut agar lima warga yang ditahan atas tuduhan melakukan aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Raja Ampat dibebaskan.
Ditpolairud Polda Papua Barat Daya menangkap kelima warga tersebut pada 12 Desember 2024 atas dugaan melakukan aktivitas tambang emas tanpa izin di kawasan hutan lindung Raja Ampat. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
Kepala Distrik Batanta Selatan Lit Nikson Dey, yang ikut berunjuk rasa menyampaikan, alasan mendesak pembebasan lima warga dengan inisial LN, JD, ZN, AD, dan JK yang dijadikan tersangka dan ditahan itu, karena dugaan aktivitas tambang emas ilegal di Raja Ampat.
Lit Nikson menjelaskan aktivitas tambang tersebut dilakukan semata-mata untuk mendukung pembangunan gereja dan bukan untuk kepentingan pribadi.
“Kami datang berdemonstrasi karena ini hari Natal. Lima orang yang ditahan harus segera dibebaskan. Mereka bekerja untuk pembangunan gereja, bukan mencari keuntungan pribadi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sulitnya memperoleh bantuan dari pemerintah daerah untuk menyelesaikan pembangunan gereja.
“Daripada duduk membuat proposal ke pemerintah kabupaten atau provinsi yang hasilnya pasti nihil, karena ini provinsi baru, kami memilih bekerja sendiri. Lima orang itu harus segera dibebaskan,” katanya.
Menurut Lit Nikson aktivitas yang dilakukan warga di Pulau Batanta itu lebih menyerupai pengambilan sampel untuk mengecek kadar emas di lokasi tersebut.
“Ini bukan tambang besar. Kolam galiannya saja tidak dalam, hanya sekitar satu meter dengan luas kecil. Ini tambang rakyat yang dikelola secara lokal,” katanya.
Menurutnya, emas pertama kali ditemukan secara tidak sengaja oleh warga saat menghadiri pemakaman pada 2023. Temuan tersebut kemudian memotivasi warga untuk mengambil sampel guna mengetahui kadar dan kualitas emas dengan harapan dapat dikembangkan secara legal di masa depan.
“Kami belum sempat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten. Ini hanya tahap awal untuk mencari tahu kadar emasnya. Jadi, sangat tidak adil jika mereka dianggap sebagai penambang ilegal,” ujarnya.
Kompol Farial M Ginting dari Ditpolairud Polda Papua Barat Daya menegaskan penangkapan kelima tersangka dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Kami menjalankan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang mengancam ekosistem dan lingkungan di Raja Ampat. Wilayah tersebut merupakan kawasan konservasi yang perlu dijaga kelestariannya,” katanya.
Ia juga menyampaikan barang bukti berupa alat tambang dan material emas telah diamankan. Kelima tersangka terancam hukuman lima tahun penjara sesuai undang-undang yang berlaku.
“Terkait demonstrasi hari ini, kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, kami mengimbau agar aksi berlangsung damai tanpa anarki,” ujar Kompol Farial. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!