Sorong, Jubi – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya mengadakan Rapat Pleno Luar Biasa pada Jumat, (6/9/2024), di Hotel Rylich Panorama, Kampung Baru, Kota Sorong.
Rapat ini diadakan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya untuk periode 2024-2029.
Rapat dihadiri oleh seluruh anggota MRP Papua Barat Daya, termasuk Ketua Alfons Kambu, Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Baru, serta ketua dan anggota dari berbagai Pokja (Kelompok Kerja) MRP. Hadir pula Staf Ahli Gubernur Papua Barat Daya, perwakilan dari BIN Papua Barat Daya, dan Kapolsek Sorong Barat.
Dalam rapat tersebut, MRP memutuskan bahwa bakal calon yang memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) adalah:
1. Bernard Sagrim – Sirajudin Bauw
2. Gabriel Assem – Lukman Wugadje
3. Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugadje
4. Elisa Kambu – Ahmad Nasrau
Sementara itu, pasangan Abdul Faris Umlati – Petrus Kashiw dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak memenuhi kriteria keaslian OAP, yang meliputi kriteria patrilineal, memiliki wilayah adat, dan benda-benda keramat warisan leluhur.
Ketua MRP, Alfons Kambu, menjelaskan bahwa MRP memiliki kewenangan sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) dan telah melakukan verifikasi faktual dengan melibatkan tim akademisi dan praktisi hukum. “Kami mematuhi undang-undang dan hanya mempertimbangkan kriteria yang relevan,” ujar Kambu. “Keputusan kami murni untuk memastikan hak kesulungan orang asli Papua.”
Setelah rapat, MRP menyerahkan berkas verifikasi kepada KPU Provinsi Papua Barat Daya. Felix Duwid, anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, menyatakan bahwa berkas tersebut akan dipelajari lebih lanjut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami menghargai hasil verifikasi dari MRP dan akan melakukan rapat pleno untuk mempelajari dokumen yang telah diserahkan,” kata Duwid. Ia juga menambahkan bahwa bakal calon yang memenuhi syarat akan diinformasikan segera, sementara calon yang belum lengkap akan diminta melengkapinya.
Duwid mengapresiasi upaya MRP dalam melakukan verifikasi faktual dan menyebut bahwa kewenangan MRP sudah dilaksanakan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat dan bakal calon dapat terus mempersiapkan diri untuk tahapan berikutnya hingga pemilihan pada 27 November nanti,” tambahnya.
Ketua MRP Alfons Kambu menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting untuk memastikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur benar-benar berasal dari orang asli Papua. Ia berharap masyarakat akan mendukung keputusan ini dan menjaga keamanan selama proses pemilihan.
Dengan keputusan ini, MRP berharap hak kesulungan orang asli Papua tetap terjaga dan keputusan tersebut tidak diubah. “Kami bertanggung jawab penuh atas keputusan ini dan berharap KPU akan melanjutkan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Kambu. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!