Manokwari, Jubi — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, menolak dokumen pencalonan pasangan Bernard Boneftar dan Edi Waluyo hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 23.59 WP (Waktu Papua). Keputusan ini diambil setelah perdebatan sengit yang berlangsung hingga tengah malam.
Ketua KPU Manokwari, Cristine Ruth Rumkabu, secara resmi menutup pendaftaran pada pukul 12.08 WIT.
“Pendaftaran bakal calon kami nyatakan ditutup,” ujar Rumkabu, sambil memukul palu tiga kali di hadapan para komisioner KPU.
Sejak pukul 20.30 WP, terjadi perdebatan antara tim Paslon dan KPU mengenai status dokumen B1.KWK dari Partai Hanura. Sebelumnya, Hanura memberikan dukungan kepada Paslon Hermus Indou dan Mugiyono.
Namun, pada hari perpanjangan pendaftaran, Paslon Boneftar dan Edi Waluyo membawa dokumen B1.KWK dari Hanura yang dianggap tidak sah lagi. Tim Paslon meminta agar dokumen tersebut dimasukkan ke dalam SILON, bersama dengan dukungan dari partai-partai politik non-seats seperti PBB, Garuda, PRN, dan Gelora.
“Jika ada partai yang keluar dari koalisi, perlu ada kesepakatan baru sesuai juknis 1229,” kata Komisioner KPU Manokwari, Sidarman.
Ketua Tim Paslon, Harton Tapilatu, mengklaim bahwa aturan baru memungkinkan partai politik untuk mencabut dukungan dan beralih ke Paslon lain jika hanya ada satu calon yang terdaftar.
“DPP Hanura telah mengeluarkan rekomendasi baru yang mendukung kami, jadi dukungan Hanura sah karena hanya ada satu calon di Pilkada Manokwari,” jelas Tapilatu.
Setelah pendaftaran ditutup dan berkas Paslon Boneftar dan Edi Waluyo diterima, muncul kontroversi baru. KPU mengeluarkan berita acara yang mencantumkan sejumlah partai non-seats namun tidak mencantumkan Hanura.
Tim Paslon mengkritik keputusan tersebut karena berkas pencalonan mereka belum diterima secara resmi, tetapi jumlah dukungan partai sudah dicantumkan dalam berita acara tanpa memasukkan Hanura.
“Bagaimana mungkin berkas pencalonan belum diterima, tetapi jumlah dukungan partai sudah dicantumkan dalam berita acara tanpa Hanura?” protes Tapilatu.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyarankan agar KPU mencatat kronologis peristiwa dalam berita acara dengan catatan jelas. Saran tersebut diterima oleh kedua belah pihak.
Massa pendukung Paslon tetap setia menunggu keputusan resmi di luar gedung KPU, meski situasi tetap kondusif. “Polda menyiagakan satu kompi Brimob bersama Polresta,” kata Kombes Pol Robertus Pandiangan.
Ia menambahkan bahwa situasi pendaftaran di hari terakhir di seluruh Papua Barat secara umum tetap kondusif. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!