Manokwari, Jubi – Sejumlah Bupati dan Wakil Bupati di Papua Barat telah resmi mengajukan cuti selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.
Beberapa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada kali ini, di antaranya adalah Bupati Manokwari, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Teluk Wondama, serta Wakil Bupati Pegunungan Arfak.
Berdasarkan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kepala daerah yang mencalonkan diri kembali diwajibkan untuk mengajukan cuti selama masa kampanye. Penjabat Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, mengonfirmasi bahwa surat cuti kepala daerah sudah diajukan dan sedang dalam proses.
“Surat cuti dari kepala daerah sudah diajukan, saat ini masih dalam proses,” kata Ali Baham pada Sabtu (21/9/2024).
Para kepala daerah yang mengajukan cuti meliputi Bupati Kaimana, Bupati Fakfak, Bupati Teluk Wondama, Bupati Manokwari, serta Wakil Bupati Pegunungan Arfak. Komisioner KPU Manokwari Divisi Teknis, Sidarman, juga memastikan bahwa KPU telah menerima tembusan surat cuti dari Bupati Manokwari.
“Kami sudah menerima salinan izin cuti dari Bupati Manokwari,” jelas Sidarman.
Selain itu, Sidarman juga menyinggung mengenai anggota DPRD aktif yang mencalonkan diri dalam Pilkada. Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, anggota DPRD yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah diwajibkan untuk mengundurkan diri. Mugiyono, calon Wakil Bupati Manokwari dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Papua Barat, akan purna tugas pada awal Oktober 2024.
Beberapa pasangan calon kepala daerah di Papua Barat yang turut maju dalam Pilkada 2024, antara lain Hermus Indou (Bupati Manokwari) berpasangan dengan Mugiyono, Untung Tamsil dan Yohana Hindom (Bupati dan Wakil Bupati Fakfak), Hendrik Mambor dan Andrias Kaikatui (Bupati dan Wakil Bupati Teluk Wondama), serta Fredy Thei (Bupati Kaimana) dan Marinus Mandacan (Wakil Bupati Pegunungan Arfak).
Komisioner KPU Fakfak, Nur Hasmiah, mengonfirmasi bahwa Bupati dan Wakil Bupati Fakfak telah mengajukan cuti mulai 25 September hingga 23 November 2024.
“Surat cuti untuk Bupati Fakfak diterbitkan oleh Penjabat Gubernur Papua Barat dengan nomor 100.1.41/1677/Gub PB/2024, sementara untuk Wakil Bupati nomor 100.1.41/1679/Gub PB/2024,” ujar Nur Hasmiah. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!