Manokwari, Jubi – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Manokwari memastikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan tenaga kesehatan yang diangkat pada 2024 akan dibayarkan pada November 2024. Kepastian ini disampaikan dalam pertemuan dengan perwakilan guru dan tenaga kesehatan di Kantor Bupati Manokwari, Papua Barat, Senin (21/10/2024).
Sebanyak 716 guru dan tenaga kesehatan di Kabupaten Manokwari belum menerima gaji sejak menerima Surat Keputusan (SK) PPPK pada Februari 2024. Berbagai upaya telah dilakukan, tetapi hak mereka belum terpenuhi hingga saat ini.
“Pemerintah akan membayar gaji bulan November terlebih dahulu, sebelum tanggal 5. Selanjutnya, pada bulan Desember, akan dibayarkan gaji beserta kekurangan selama beberapa bulan,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Manokwari, Corneles E. Wondiwoy, Senin.
Wondiwoy menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji terjadi karena para PPPK diangkat pada tahun anggaran berjalan, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk 2024 sudah ditetapkan pada 2023.
“Mereka menerima SK pada 4 Juli 2024, namun kami belum bisa membayar gaji mereka karena dana tersebut belum masuk ke APBD,” jelas Wondiwoy.
Ia menjelaskan mekanisme pembayaran gaji PPPK, di mana data para guru dan tenaga kesehatan harus terlebih dahulu dimasukkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ke bagian keuangan untuk diinput. Hal ini penting untuk memastikan hak-hak mereka, seperti tunjangan dan gaji, terakomodir dengan baik.
“Setelah data masuk, kami estimasi satu bulan untuk menghitung kekurangan hingga Desember, yang kemudian dimasukkan dalam APBD Perubahan 2024. Kemarin sudah ada persetujuan dari DPRD,” tambahnya.
Wondiwoy juga memastikan bahwa keterlambatan pembayaran gaji PPPK tidak akan terulang pada 2025.
Sementara, Jose Ramandey, seorang guru PPPK di Kabupaten Manokwari, mengatakan, selama ini para guru dan tenaga kesehatan telah menjalankan tugas sesuai dengan SK yang diterima. Namun, mereka mendatangi Kantor Bupati untuk meminta kepastian pembayaran gaji, karena sebagai manusia, mereka juga membutuhkan pemenuhan kebutuhan hidup.
“Gaji pokok guru PPPK adalah sebesar Rp3 juta, dan pemerintah daerah telah menyiapkan lebih dari Rp3 miliar untuk membayar gaji 716 PPPK guru dan tenaga kesehatan pada November 2024,” katanya.
Setelah mendapatkan penjelasan dari Kepala BPKAD, perwakilan guru dan tenaga kesehatan yang hadir membubarkan diri. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!