Manokwari, Jubi – Setelah melalui proses yang panjang, pasangan Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo akhirnya resmi diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Papua Barat, sebagai bakal calon peserta Pilkada 2024.
Berkas pendaftaran pasangan yang diusung oleh koalisi Partai Hanura, Partai Ummat, Partai PKN, Partai Gelora, dan PBB ini dinyatakan lengkap oleh KPU pada Sabtu (14/9/2024).
Ketua KPU Manokwari, Cristine Ruth Rumkabu, menjelaskan bahwa setelah melalui tahap verifikasi administrasi, berkas pasangan yang dikenal dengan sebutan BERBUDI ini telah memenuhi syarat.
“Setelah proses verifikasi administrasi, kami nyatakan berkas pencalonan Bernard Sefnat Boneftar dan Edi Waluyo lengkap dan diterima. Selanjutnya, bakal calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Provinsi Papua Barat selama dua hari, yaitu Minggu dan Senin,” ujar Rumkabu.
Sebelumnya, pasangan Boneftar-Edi sempat mengalami kendala saat mendaftar di masa pendaftaran reguler. Mereka bersama tim pendukungnya mendatangi KPU Manokwari pada 4 September 2024, namun berkas pendaftaran mereka ditolak. Tidak menyerah, Tim Pemenangan dan Tim Hukum pasangan ini mengajukan sengketa ke Bawaslu Manokwari.
Mediasi yang digelar Bawaslu pada Kamis (13/9/2024) tidak menghasilkan kesepakatan. Namun, keesokan harinya, Jumat (14/9/2024), surat edaran KPU RI Nomor 2038 menjadi dasar pertemuan kembali antara KPU, Bawaslu, dan Tim Boneftar-Edi. Hasilnya, KPU akhirnya menerima pendaftaran pasangan tersebut.
“Saya dan Edi adalah simbol dari harapan rakyat Manokwari,” kata Bernard Sefnat Boneftar usai diterimanya berkas pendaftaran mereka. Ia juga menyampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada KPU dan Bawaslu. “Kami mewakili rakyat Manokwari memohon maaf kepada Ketua KPU, Komisioner, staf, serta Bawaslu,” tambahnya.
Pendaftaran pasangan Boneftar-Edi menjadi babak baru dalam dinamika Pilkada Manokwari. Sebelumnya, muncul wacana kotak kosong karena hingga penutupan pendaftaran pada 29 Agustus 2024, hanya pasangan Hermus Indou dan Mugiyono yang mendaftar. Sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, KPU pun memperpanjang masa pendaftaran.
Pasangan Boneftar-Edi akhirnya kembali mendaftar dan berhasil melewati berbagai tahapan hingga resmi diterima sebagai bakal calon.
“Walau kami lelah, akhirnya kami berhasil mencapai tujuan ini. Ini adalah perjalanan panjang dalam dinamika Pilkada Kabupaten Manokwari,” tutup Boneftar. (*)
Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!