Manokwari, Jubi – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 40 lebih batang tiang pancang untuk pembangunan dermaga Yarmatun di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat saat ini telah masuk masa sidang ketiga, dengan agenda pembacaan dakwaan yang menghadirkan saksi-saksi. Sejumlah saksi mengungkap peran dua orang oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam proses pemenangan tender proyek tersebut.
Terdapat tiga terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan Agustinus Kodakola, kemudian Pejabat pembuat Komitmen PPK Basri Usman serta Direktur CV Kasih, Paul Anderson Wariori dan ada satu tersangka Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw yang disebut oleh Jaksa masih jadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Saya melihat dari tiga kali sidang, sidang pertama dakwaan, terutama dalam sidang kedua dan ketiga mendengar keterangan saksi, pada waktu saksi diperiksa dari Pokja 40 pak David Kapisa mengungkap keterlibatan dua orang Jaksa yang ikut bersama dengan saudara Rendi Firmansyah Yembise Rahakbauw berinisiatif bertemu dengan David Kapisa,” kata Kuasa Hukum terdakwa Paul Anderson Wariori, Yan Cristian Warinussy, Jumat (26/5/2023)
Warinussy menyebutkan, dua oknum jaksa yakni Muslim dan Marvi disebutkan secara jelas dalam fakta persidangan pada sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dalam kasus pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun tahun 2021 di Dinas Perhubungan Papua Barat.
Muslim menjabat sebagai Kasi C di Kejaksaan Tinggi Papua Barat, sementara Marvi yang telah pindah ke Kejaksaan Tinggi Papua sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjabat Kasi Penyidikan (Kasi Sidik).
“Dalam keterangan saksi David menyebut bahwa pertama mereka (dua jaksa dan tersangka Rendi) mendatangi dia dan bertemu, dan kedua di hotel Aston mereka meminta supaya dibantu, tolong perhatikanlah CV Kasih,” kata Yan Warinussy.
Lalu, Yan menyebut bahwa dirinya sebagai kuasa hukum mengaitkan pernyataan ini dengan fakta persidangan yang menghadirkan saksi lain yakni Aris Toteles Kambu, Anggota Pokja.
“Aris Toteles Kambu menyebut dalam keterangan fakta persidangan bahwa dia tidak setuju CV Kasih dimenangkan dari sekitar 55 yang mengajukan tender dalam lelang proyek lalu diseleksi hingga lima perusahan, salah satunya CV Kasih berada di urutan kelima, kok mengapa CV Kasih bisa menang tender proyek pengadaan tiang pancang,” tuturnya.
Warinussy mengatakan, dalam sidang ketiga pada Rabu lalu, dua saksi dihadirkan yakni Sarah Manufandu dari bidang pelayaran Dishub Papua Barat serta Yosita Pakingki bagian keuangan di Dishub.
“Dalam keterangan dua saksi itu kurang lebih menyebut bahwa sempat terjadi permintaan dari kadis perhubungan Agus Kadakolo agar membuat undangan rapat membahas ketidakcocokan data sehingga proyek tersebut tidak bisa dilanjutkan lalu dananya mau dikembalikan ke kas negara,” ungkapnya.
“Itu artinya, sebagai kuasa hukum terdakwa Wariori, saya simpulkan dalam keterangan para saksi bahwa yang aktif dalam proses pemenangan CV Kasih bukan kliennya tetapi Rendi Firmansyah Yembise (tersangka buronan jaksa) dibantu oleh dua oknum Jaksa. Paul hanya aktif sebagai direktur CV Kasih melakukan tanda tangan cek dan menarik uang lalu menyerahkan ke Rendi Yambise,” katanya lagi.
Kuasa Hukum Paul Wariori menegaskan bahwa jika terindikasi kedua oknum Jaksa tersebut memiliki pengaruh dalam proses pemenangan proyek tersebut maka mereka harus diminta pertanggungjawabannya.
“Jadi mereka dua ini harus diperiksa, kalau memang kedapatan punya pengaruh supaya mendorong CV Kasih dalam hal ini Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw menang tender dan kenyataanya proyek tidak dikerjakan sedangkan uang sudah cair 100 persen, maka mereka juga harus bertanggungjawab supaya membuat terang perkara ini, kami serahkan ini semua ke pak Kajati Papua Barat dan juga Jaksa Agung RI melalui Jamwas,” tegasnya.
Ia melanjutkan, jika CV Kasih dengan direkturnya Paul Anderson Wariori dipinjampakaikan kepada Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw dalam proyek pengadaan tiang pancang dermaga Yarmatun. Rendi saat ini berstatus DPO penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua Barat, Billy Arthur Wuisan mengaku pihak kejaksaan baru mau melakukan tindakan terhadap dua oknum Jaksa yang namanya disebutkan dalam sidang kedua kasus dugaan Tipikor pengadaan tiang pancang dermaga.
“Permasalahan ini diserahkan penanganan ke bidang pengawasan Kejati Papua Barat dan para pihak terkait akan dipanggil untuk diperiksa sesuai SOP yang berlaku,” tulis Billy melalui pesannya, Jumat (26/5/2023). Saat ditanya kapan dilakukan pemanggilan terhadap kedua Oknum Jaksa tersebut, kata Billy “akan ditindak lanjuti,” ucapnya.
Jubi beberapa kali mengkonfirmasi hal ini kepada David Kapisa Pokja 40 yang menyebut nama dua oknum jaksa. Hanya saja David belum merespons baik melalui aplikasi perpesanan WhatsApp maupun melalui telpon.
Yan Cristian Warinussy meminta Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat agar segera mengambil langkah tegas kepada dua oknum jaksa yang namanya disebut terlibat melobi proyek yang saat ini telah menyeret Kepala Dinas dan PPK Dinas Perhubungan serta Direktur CV Kasih sebagai ‘pesakitan’ di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari Papua Barat.
“Justru dengan tidak segera ditangkap si tersangka Rendi, berdasarkan fakta persidangan yang sudah bermunculan, maka disitu kita mempunya dugaan jangan sampai ada upaya dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat melindungi, karena ada kaitan dengan dua oknum Jaksa,” kata Yan Warinussy
Sementara, sejak ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Tinggi Papua Barat, tersangka Rendi Firmansyah Yambise Rahakbauw hingga saat ini belum ditemukan keberadaanya oleh Jaksa.
“Masih dalam pencarian,” tutur Kasipenkum Kejati Papua Barat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang di dermaga Yarmatun dari Dinas Perhubungan Papua Barat tahun 2021. Kerugian Negara dalam perkara itu mencapai Rp4 Miliar. Anggaran meski dicairkan namun tiang pancang yang mau diadakan tidak pernah ada hingga perkara ini di meja Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Tiga terdakwa saat ini sebelumnya ditahan oleh penyidik kejaksaan Tinggi Papua Barat pada Oktober 2022 silam, sementara tersangka Rendi Yembise Rahakbauw hingga saat ini belum ditahan.
Terungkap dua nama oknum jaksa dalam persidangan kasus dugaan Tipikor dermaga Yarmatun membuka tabir permainan kotor intervensi Jaksa dalam setiap pemenangan proyek. Masyarakat kemudian mengakui hal itu sebagai fakta yang terjadi di lapangan.
“Itu fakta yang terjadi di lapangan selama ini, tidak hanya di Dinas Perhubungan, kami juga menemukan praktek seperti itu misalnya di Balai Jalan dan Jembatan, Balai Wilayah Sungai, saat kami sebagai pengusaha Papua mengajukan permohonan, namun jawaban yang didapat bahwa sudah ada yang punya dari atas,” kata Markus Yenu, aktivis dan pengusaha asli Papua. (*)
