Manokwari, Jubi – Anggota DPR Papua Barat yang menjadi tersangka korupsi, Yan Antoni Yoteni, statusnya saat ini menjadi tahanan kota, sejak dilimpahkan penyidik Polda ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kepala Seksi Intelijen Keqjaksaan Negeri Manokwari, Ihsan Husni ditemui di ruang kerjanya mengaku bahwa Antoni Yoteni dijadikan tahanan kota karena alasan sakit.
“Tersangka dilakukan tahanan kota, alasan sakit,” kata Ihsan Husni Jumat (3/2/2023) tanpa menyebut jenis penyakit yang dialami tersangka.
Yan Antoni Yoteni yang merupakan mantan Ketua Fraksi DPR Papua Barat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Kawal, sebesar Rp6,1 Miliar dan berdasarkan perhitungan dari BPK diketahui terdapat kerugian negara sebesar Rp4,3 Miliar.
“Berkas perkara sedang kita lengkapi untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu dekat,” kata Ihsan Husni.
Sebelumnya, Yan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda. Ia kemudian ditahan di Rumah Tahanan Rutan Polda Papua Barat, untuk menunggu penyidik melengkapi berkas perkara. Pada awal Januari 2023 penyidik Polda melimpahkan tersangka Yan bersama barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Yan Antoni Yoteni dijerat dengan pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(*)
