Manokwari, Jubi – Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia-HWDI Provinsi Papua Barat meminta Komisi Pemilihan Umum – KPU dan Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu mengikutsertakan kalangan disabilitas dalam Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua HWDI Papua Barat, Pdt. Sherli Parinussa mengatakan, pelibatan itu berkaitan dengan sosialisasi kepemiluan, kemudian ketersediaan TPS dan surat suara saat pemilihan itu masih sangat kurang.
“Oleh karena itu kami berharap komitmen para penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu itu benar-benar ditegakkan,” kata Pdt. Sherly Rabu (14/9/2022).
Dia mengatakan hal tersebut berkaitan dengan hak Pemilu. Fasilitas ini benar-benar penting ke depan disiapkan, sebab menurutnya ada banyak kalangan disabilitas tidak bisa menyalurkan hak pilih.
“Kami minta dengan waktu beberapa tahun menjelang Pemilu itu baik KPU maupun Bawaslu mengecek data-data berkaitan dengan kelompok disabilitas di Papua Barat,” ucapnya.
Dia mengaku soal pendataan, pihaknya sebagai organisasi yang fokus terhadap perempuan disabilitas di Papua Barat masih terkendala berbagai hal, sehingga kendaraan kelompok tersebut belum maksimal.
“Saat ini data yang kita punya diduga Kabupaten yakni Manokwari dan Manokwari Selatan sekitar 400 Jiwa dari kalangan disabilitas,” kata Sherly.
Ketua Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas – PPUAD Papua Barat, Maria Rosalinde berharap yang sama, di mana kalangan disabilitas bisa dilibatkan dalam tahapan menuju Pemilu 2024.
“Karena (Pemilu) tahun 2019 kita sama sekali tidak dilibatkan,” kata Maria.
Sejauh ini kata Maria, PPUAD merupakan mitra dalam kepemiluan dengan Bawaslu dan KPU dan pihaknya kerap berkoordinasi dengan dua lembaga tersebut.
“Pemilu tahun 2014 pihak KPU mendatangi tempat kami lalu menempel formulir 1 didinding, namun pemili 2019 hal itu tidak dilakukan,” katanya.
Sementara, Agustinus Simson Naa, Komisioner Bawaslu Papua Barat dari divisi penyelesaian sengketa Pemilu kepada Wartawan menjelaskan, Bawaslu menggelar kegiatan sosialisasi penguatan pemahaman kepemiluan bagi kalangan Disabilitas pada pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024 yang digelar di Manokwari, Rabu (14/9/2022).
“Ini kali kedua Bawaslu menggelar kegiatan dengan melibatkan kalangan Disabilitas. Karena di pasal 5 UU Pemilu disebutkan bahwa penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai Pemilih dan kesempatan untuk dipilih sebagai Calon Legislatif dan sebagainya,” kata Agustinus.
Dikatakan, sosialisasi yang melibatkan para penyandang disabilitas yang digelar Bawaslu Papua barat bertujuan menyampaikan kepada mereka bahwa negara memandang kalangan tersebut memiliki hak yang sama dalam proses Pemilu.
Disebutkan bahwa dalam pasal 5 UU Pemilu juga memberikan ruang bagi kalangan Disabilitas untuk bisa menjadi penyelenggara Pemilu.
“Misalnya kita melihat kebutuhan dan kriteria kan saat ini sedang di buka ruang untuk Panwas kecamatan, ruang ini kita upayakan mendorong mereka namun tentu kita lihat sesuai dengan tingkatan dikalangan disabilitas, Kan ada yang tidak bisa mendengar ada yang tidak bisa melihat,” ucapnya.(*)