Manokwari, Jubi-Bupati Manokwari Hermus Indou mengatakan, sejak Peraturan Daerah (Perda) peredaran minuman keras atau minuman beralkohol diberlakukan, banyak pihak mengambil untung.
Oleh karenanya dia meminta dukungan Masyarakat agar dilakukan review atau peninjauan kembali terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan peredaran minuman keras di daerah yang dijuluki Kota Injil itu.
Pasalnya, Minuman keras pabrikan yang dijual di Manokwari memiliki harga berbeda dengan Kota lain. Kesenjangan harga inilah menjadi problem yang disebut Bupati sebagai pengambil untung terselubung di balik larangan miras di Ibukota Papua Barat.
Perda melarang, tetapi minuman keras masih beredar di Manokwari, bahkan banyak orang mabuk membuat keonaran hingga mati dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas disebabkan karena mabuk minuman keras.
“Banyak pihak yang mengambil untung dari peredaran miras di Kabupaten Manokwari” ucap Hermus Indou di Manokwari, Selasa (15/11) Menurut Bupati, larang atau tidak larang minuman keras, faktanya barang itu tetap saja ada di Manokwari.
Di sisi lain Indou menegaskan bahwa kelemahan dari Perda tersebut yakni melarang objek (barangnya) tetapi subjeknya (manusia) masih tetap mengkonsumsi. “Kita tidak atur dalam pemberian sanksi tegas” ucapnya.
Indou menambahkan bahwa miras bukanlah Narkotika, sehingga sanksi hukum yang diberikan kepada para pelaku selama ini ringan.
“Kalaupun misalnya ia melakukan tabrak atau pembunuhan terhadap seseorang itu mungkin sanksinya agak berat karena ada hukumnya. Tapi kalau dia (Pemabuk) melakukan keributan dengan orang, menyebabkan tetangga terganggu tidak ada sanksi hukumnya” Indou.
Manokwari tidak hanya Kota Injil,
Hermus menegaskan, kedudukan Manokwari saat ini tidak hanya sebagai pusat peradaban Kota Injil.
“Tetapi Manokwari hari ini adalah Ibukota Provinsi Papua Barat, punya potensi pariwisata akan kita bangun dan besar kedepan” ucap Hermus.
“Minuman beralkohol salah satu kebutuhan pariwisata kita. Pertanyaannya, masyarakat mau nggak pariwisata kita hidup” ucapnya
“Saya berharap semua stakeholder di kota ini, mari berpikir positif terhadap semua ini, karena tidak semua orang di kota ini tahu (biasa) minum, begitu juga tidak semua orang tahu minum tetapi melakukan kejahatan” jelas Indou
“[Hanya] ada segelintir orang yang minum dan melakukan kejahatan, kalau bisa ini yang kita atur, mereka yang melakukan kejahatan ini yang kita atur dalam Perda kita. Karena jujur di Israel sana jual minuman Alkohol nggak,? Semua dijual tapi peradaban disana sudah maju” tegasnya.
Tergantung Publik
Perubahan Perda Miras di Manokwari menurutnya tergantung publik di Manokwari. Sebab adanya Perda ini merupakan kesepakatan masyarakat kala itu.
“Sebenarnya tidak ada kendala dalam revisi Perda ini, semua kembali kepada masyarakat. Jadi publik lah yang menyetujui Perda ini diberlakukan.” katanya.
Namun ketika pemerintah melakukan perubahan terhadap Perda tersebut Bupati menyebut bahwa “harus kembali kepada kesepakatan publik juga, jadi Pemerintah Daerah tidak semena-mena melakukan perubahan ini lalu memaksakan kepada masyarakat”ucapnya.
Kendati kalau diubah, maka Perda tersebut yang awalnya diberi judul melarang peredaran Miras, menjadi pengendalian minuman beralkohol di Manokwari.
“Minuman oplosan, Minuman lokal atau Milo tetap kita larang, tetapi minuman alkohol [Pabrikan] ini kita tertibkan agar tidak ada oknum tertentu yang mengambil untung dari larangan ini,” tuturnya.(*)