Manokwari, Jubi – Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi – Kejati Papua Barat menetapkan MRS, developer perumahan sebagai tersangka korupsi pembangunan perumahan rakyat bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim jaksa yang dipimpin Arya Bima. Pihak Kejati Papua Barat melakukan pemeriksaan terhadap MRS di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (2/9/2022).
“Kita panggil saudara MRS tadi lalu diperiksa, setelah pemeriksaan statusnya kita tingkatkan sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Belly A Wuysang.
Menurut Belly, peran tersangka pada kasus ini dengan kronologi, pada tahun 2016 PT Cahaya Nani Billi dengan direktur Ardi Bin Asis melakukan kerja sama untuk kredit kepemilikan rumah likuiditas fasilitas dengan PT. Bank Papua Cabang Teminabuan.
Rumah yang ditawarkan adalah perumahan Bambu Kuning Regency tahap dua, dengan jumlah sebanyak 48 unit.
“Sudah dilakukan akad kredit dengan para nasabah. Setelah dilakukan akad, pihak Bank Papua mencairkan dana sebesar Rp189 Juta untuk satu unit rumah KPR,” katanya.
Uang yang dicairkan dari Bank Papua kepada PT. Cahaya Nani ternyata bukan digunakan untuk pembangunan rumah tersebut, namun dipakai oleh tersangka MRS.
“Ardi bin Asis (Direktur) hanya dipasangkan namanya saja,” ucapnya.
Dia mengatakan, dalam perkara tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, terdapat kerugian sekitar Rp12 miliar lebih, dari total nilai anggaran sebesar lebih dari Rp20 miliar.
“Jadi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara ini, tersangka telah menerima uang setoran awal atau DP dari sekitar 73 Debitur, namun hingga saat ini rumah tersebut yang hendak dibangun di wilayah Teminabuan belum kunjung ada,” kata Belly.
Dikatakan, tidak hanya pengembang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun ke depan, terdapat pihak lain yakni dari Bank Papua yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Ini kan bertahap, jadi selain MRS nanti juga ada pihak lain, termasuk dari Bank Papua,” katanya.
Dari kasus ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dari pihak pengembang dan Bank Papua. Selain itu juga, tim meminta keterangan dari ahli keuangan negara dan BPKP.
“Dia dijerat pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” ujar Kasipenkum Kejati Papua Barat. (*)