DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Dinkes Papua: 215 kasus tuberkulosis resisten obat perlu penanganan

resisten obat
Kepala Balai Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, Malaria (BP2 ATM) Dinkes Papua, Berri Wopari. - Antara/Ardiles Leloltery

Jayapura, Jubi – Dinas Kesehatan atau Dinkes Provinsi Papua mencatat terdapat 215 kasus tuberkulosis resisten obat (Tb-RO) sesuai data sistem informasi Tb (SITB) mulai Januari hingga September 2024, sehingga perlu dilakukan penanganan secepatnya.

Kepala Balai Pencegahan dan Pengendalian AIDS, Tuberkulosis, Malaria (BP2 ATM) Dinkes Papua Berri Wopari mengatakan dari 215 kasus terdapat 16 kasus yang merupakan kasus Tb-RO pada usia anak.

“Anak-anak yang masuk dalam Tb-RO itu mulai dari usia 0-14 tahun, oleh sebab itu perlu ada penanganan lebih komprehensif,” kata Wopari di Jayapura pada Rabu (20/11/2024).

Meski begitu hingga kini pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya kasus kematian Tb-RO pada anak.

“Terdapat dua penyebab seseorang terinfeksi Tb-RO pertama dimulai dari riwayat pengobatan Tb Sensitif, kedua karena tertular bakteri Tb-RO,” ujarnya.

Dia menjelaskan penyebab pertama pasien yang menjalani pengobatan Tb sensitif selama enam bulan itu putus sambung minum obat sehingga mengakibatkan kebal obat, lalu kedua, seseorang yang belum pernah sakit Tb tertular bakteri Tb yang sudah kebal obat. Kedua penyebab ini yang perlu terus di edukasi untuk pencegahan terinfeksi Tb-RO.

“Pengobatan juga diawasi secara ketat jadi pasien minum obat harus di depan petugas kesehatan,” katanya.

Dia mengungkapkan secara keseluruhan kasus Tb di Papua sampai September 2024 mencapai 5.046 kasus, hal ini terdata melalui penemuan kasus oleh petugas kesehatan atau masyarakat yang melapor ke fasilitas kesehatan.

“Dari jumlah tersebut, 8 persen di antaranya meninggal dalam pengobatan. Mungkin karena putus obat atau terlambat pengobatan karena saat ditemukan Tb dalam kondisi berat,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

Baca juga