DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Bawaslu Manokwari deklarasi Kampung Arowi anti politik uang

Bawaslu Manokwari
Komisioner Bawaslu Manokwari bersama warga Kampung Arowi dan pemangku kepentingan lainnya berfoto bersama usai penandatanganan deklrasi kampung anti politik uang di Manokwari, Jumat (8/11/2024). - Antara/Ali Nur Ichsan

Manokwari, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Manokwari, Provinsi Papua Barat mendeklarasikan Kampung Arowi di Distrik Manokwari Timur sebagai kampung percontohan partisipatif dan anti politik uang.

Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat di Manokwari pada Jumat (8/11/2024) mengatakan, deklarasi tersebut sebagai upaya Bawaslu Manokwari untuk meningkatkan pengawasan dan pencegahan pelanggaran pemilu.

“Ini salah satu langkah kita bagaimana melibatkan masyarakat untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dalam pesta demokrasi di Manokwari,” kata Samsudin usai penandatanganan deklarasi kampung percontohan anti politik uang.

Ia mengatakan, warga Kampung Arowi yang sebagian besar penduduknya adalah orang asli Papua diajak untuk dapat melaporkan berbagai dugaan pelanggaran pemilu seperti politik uang dan netralitas ASN.

Pelaporan dari warga masyarakat baik selama masa kampanye maupun saat hari H pemungutan suara pada 27 November 2024 dipastikan akan ditindak lanjuti satuan kerja (Satker) Bawaslu di tingkat bawah secara berjenjang.

Menurutnya, terwujudnya sebuah demokrasi dalam Pilkada tidak terlepas dari dukungan semua pemangku kepentingan, tidak terkecuali ketua RT, kepala kampung hingga kepala distrik.

“Potensi pelanggaran di masing-masing wilayah akan terjadi tetapi bukan berarti kita membiarkan pelanggaran terjadi, semua pihak harus berupaya menekan agar pelanggaran tidak terjadi,” jelasnya.

Komisioner Bawaslu Manokwari Yustinus Yosep Maturan menjelaskan, deklarasi kampung percontohan partisipatif dan anti politik uang merupakan upaya pencegahan Bawaslu untuk menjaga Pilkada tetap aman dan kondusif.

Kampung Arowi dijadikan kampung percontohan karena pada pemilu sebelumnya telah terjadi praktek politik uang di kampung tersebut. Sehingga Bawaslu melibatkan pemangku kepentingan seperti pihak kepolisian dan kejaksaan berupaya menekan pelanggaran tersebut pada pilkada kali ini.

Selain itu, sebelum deklarasi juga dirangkai dengan kegiatan sosialisasi kampung partisipatif untuk tiga distrik di seputar kota yaitu Distrik Manokwari Timur, Manokwari Barat dan Manokwari Selatan.

Sosialisasi tersebut melibatkan masing-masing pimpinan wilayah seperti kepala distrik, kepala kampung hingga ketua RT dan RW.

Pada sosialisasi tersebut Bawaslu menghadirkan KPU Manokwari dan Polresta Manokwari sebagai narasumber dengan metode dialog interaktif.

“Dari dialog terungkap bahwa masyarakat cukup kritis dan antusias terhadap aturan dan penegakan pelanggaran pemilu. Mereka cukup memahami apalagi mereka pernah terlibat langsung pada Pemilu 2024, sehingga mereka memberikan banyak masukan juga untuk penyelenggara,” ujarnya. (*)

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

Baca juga