DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Pagu indikatif Kemenkeu 2023 Rp45,22 triliun

Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022). - (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

Jakarta, Jubi – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan atau Kemenkeu untuk tahun anggaran 2023 sebesar Rp45,22 triliun yang meningkat dari pengajuan awal pada Juli 2022 sebesar Rp45,12 triliun.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillah maka anggaran Kementerian Keuangan kita setujui,” kata Ketua Komisi XI DPR Kahar Muzakir dalam Raker bersama Kemenkeu di Kompleks DPR RI di Jakarta, Senin (5/9/2022).

Secara rinci, anggaran Kemenkeu sebesar Rp45,22 triliun terdiri dari rupiah murni Rp36,3 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp13,35 triliun, hibah Rp5,2 triliun dan Badan Layanan Umum (BLU) Rp8,9 triliun.

Sementara jika dilihat secara fungsi maka anggaran tersebut meliputi fungsi pelayanan Rp41,8 triliun, fungsi ekonomi Rp231 triliun dan fungsi pendidikan Rp3,1 triliun.

Selanjutnya, jika dilihat berdasarkan program maka anggaran Kemenkeu tahun depan yang sebesar Rp45,22 triliun meliputi kebijakan fiskal Rp196,61 miliar serta pengelolaan penerimaan negara Rp2,93 triliun.

Kemudian program pengelolaan belanja negara Rp26,69 miliar, dukungan manajemen Rp41,78 triliun serta pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara dan risiko Rp281,51 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pihaknya akan mengarahkan kebijakan untuk mengakselerasi reformasi struktural dan transformasi ekonomi dengan capaian yang ditujukan dengan indikator yang terukur.

Ia pun akan memastikan penerimaan negara secara optimal melalui transformasi sistem administrasi penerimaan negara dan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Pajak (UU HPP).

Optimalisasi penerimaan negara juga dilakukan dengan meningkatkan kolaborasi dengan masing-masing kementerian/lembaga (K/L), simplifikasi dan digitalisasi layanan serta kebijakan insentif perpajakan yang efektif.

Tak hanya itu, Sri Mulyani pun akan memperkuat regulasi yang dibutuhkan dalam standarisasi pengeluaran dan hasil dari belanja negara setiap K/L.

Ia turut akan memperjelas kriteria output/outcome dalam proses perencanaan penganggaran dan peningkatan kualitas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

“Ini untuk mewujudkan kinerja anggaran yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Terakhir, ia akan mempertajam nomenklatur klasifikasi rincian output belanja pemerintah pusat yang digunakan seluruh K/L untuk menjadi kualitas spending better belanja pemerintah pusat sehingga lebih produktif.

“Spending better yang dilakukan di tahun anggaran 2022 tetap dilanjutkan dan diperluas di tahun anggaran 2023,” tegasnya. (*)

 

Untuk melihat lebih banyak content JUBI TV, click here!

Baca juga