DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

Komisi Yudisial rekomendasi pemberian sanksi terhadap 11 hakim

Komisi Yudisial
Tampak para Hakim dari Pengadilan Negeri Jayapura (paling depan) saat memimpin persidangan kasus 7 pengibar bendera Bintang Kejora di Lembaga Pemasyarakatan Abepura. - Jubi/Theo Kelen

Jakarta, Jubi – Komisi Yudisial atau KY telah merekomendasikan delapan usulan sanksi kepada 11 hakim pada semester I tahun 2022 karena mereka terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH. KY juga telah menerima sebanyak 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran KEPPH pada semester pertama tahun ini.

“Pada semester I tahun 2022 terdapat delapan register dari 136 register dengan hasil putusan terbukti. Dari delapan register yang terbukti tersebut, KY memberikan usul penjatuhan sanksi kepada 11 orang hakim, tiga di antaranya merupakan sanksi berat,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial, Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, dipantau dari kanal YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Adapun rincian hakim yang terbukti melanggar KEPPH, yaitu tujuh hakim dijatuhi sanksi ringan, satu orang hakim dijatuhi sanksi sedang, dan tiga orang hakim dijatuhi sanksi berat.

Usulan sanksi ringan berupa teguran tertulis yang dijatuhkan kepada tiga orang hakim serta pernyataan tidak puas secara tertulis untuk empat orang hakim.

Sementara itu, usulan sanksi sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala paling lama 1 tahun yang dijatuhkan kepada seorang orang hakim.

“Untuk sanksi berat, KY mengusulkan tiga hakim diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH) karena (mereka) dijatuhi sanksi pemberhentian tetap tidak dengan hormat,” ucap Joko.

Adapun rincian pelanggaran KEPPH yang dilakukan oleh masing-masing hakim yang memperoleh sanksi berat, yakni menikah siri dan memalsukan tanda tangan dalam surat pernyataan serta menggunakan narkotika yang dilakukan dua orang hakim PN.

Penjatuhan sanksi yang disampaikan KY ke MA berdasarkan pada hasil pemeriksaan, sidang panel, dan sidang pleno oleh Anggota KY.

Proses penanganan dilakukan melalui pemeriksaan terhadap berbagai pihak termasuk pelapor dan saksi yang hasilnya berupa berita acara pemeriksaan (BAP) serta pengumpulan bukti-bukti yang rinci sebelum dilakukan pemeriksa terhadap hakim terlapor.

Joko mengungkapkan bahwa KY telah memanggil 184 orang untuk dilakukan pemeriksaan, dengan rincian 128 orang terkait pemeriksaan terhadap berkas tunggakan dan 56 orang terkait pemeriksaan berkas tahun 2022.

“Namun, tidak semua yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan. Dari 128 orang yang dipanggil untuk berkas tunggakan, hanya 85 orang yang hadir, sedangkan dari 56 orang terkait berkas tahun 2022 hanya 49 orang yang hadir dalam pemeriksaan,” kata Joko.

721 Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH

Sementara itu Komisi Yudisial atau KY telah menerima sebanyak 721 laporan masyarakat dan 643 surat tembusan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada semester pertama tahun 2022, tepatnya sejak Januari-Juni 2022.

“Ada sejumlah 1.364 laporan yang terdiri atas tembusan ke KY itu sebanyak 643 laporan, sedangkan laporan yang langsung masuk ke Komisi Yudisial itu sebanyak 721 laporan,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers daring Bidang Pengawasan Hakim Semester I Tahun 2022, dipantau dari kanal YouTube Komisi Yudisial, di Jakarta, Senin.

Apabila dibandingkan dengan semester pertama tahun 2021, jumlah laporan masyarakat meningkat kurang lebih 86,5 persen dari 387 laporan.

Joko memaparkan bahwa sejak pelayanan penerimaan laporan masyarakat kembali dibuka secara offline, masyarakat yang datang langsung ke Kantor KY untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim meningkat.

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi ini merinci laporan masyarakat berdasarkan jenis perkara. Melalui rincian tersebut, jenis perkara yang mendominasi adalah masalah perdata.

“Dilihat dari jenis perkaranya, masalah perdata masih mendominasi, yaitu 344 laporan. Untuk perkara pidana jumlahnya 180 laporan,” kata Joko.

Sementara itu, tutur Joko, pengaduan terkait perkara agama ada 46 laporan, tata usaha negara 44 laporan, tipikor 32 laporan, perselisihan hubungan industrial 24 laporan, niaga 18 laporan, lingkungan 7 laporan, militer 4 laporan, dan 22 laporan lainnya.

BacaJuga

Jenis peradilan yang dilaporkan masih didominasi oleh peradilan umum, yakni 483 laporan. Posisi selanjutnya, yakni Peradilan Agama 66 laporan, Mahkamah Agung 64 laporan, Tata Usaha Negara sejumlah 38 laporan, Niaga 18 laporan, Tipikor 17 laporan, Hubungan Industrial 11 laporan, Militer 5 laporan, HAM 1 laporan, dan 18 laporan lainnya.

Joko menjelaskan bahwa tidak semua laporan dapat dilakukan proses sidang pemeriksaan panel atau pleno karena laporan yang masuk perlu diverifikasi kelengkapan persyaratan untuk dapat diregistrasi, seperti memastikan keterpenuhan syarat administrasi dan substansi.

“Dari yang telah diverifikasi sejumlah 713 laporan dengan persentase 98,89 persen dari laporan yang diterima (721 laporan), KY menyatakan laporan yang memenuhi persyaratan untuk diregistrasi sebanyak 136 laporan, yaitu laporan sebelum tahun 2022 sebanyak 58, dan tahun 2022 sebanyak 78,” tutur Joko.

Ia mengungkapkan bahwa jumlah laporan yang terbanyak adalah laporan untuk permohonan pemantauan dengan jumlah 208 laporan. Sementara lainnya, ada 177 laporan masih menunggu permohonan kelengkapan, 25 laporan bukan kewenangan KY, 88 laporan diteruskan ke instansi lain, dan laporan tidak dapat diterima 126 laporan.

“Ada juga laporan yang diteruskan ke bagian investigasi sebanyak 11 laporan dan masih proses verifikasi 8 laporan. Selanjutnya, laporan tersebut akan dilakukan analisis secara mendalam,” kata Joko. (*)

 

Baca juga

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist