Jakarta, Jubi – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI mengimbau semua pihak, termasuk pengurus dan anggota partai politik maupun pejabat negara agar tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung yang terkesan mencuri start kampanye Pemilu 2024.
“Setiap orang, termasuk pengurus, anggota partai politik, ataupun pejabat negara agar mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU dan tidak melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan curi start terhadap kampanye pemilu,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (15/12/2022).
More Read
Imbauan tersebut, lanjut Puadi, ditujukan demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusivitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.
Selain itu, papar dia, Bawaslu mengimbau semua pihak agar tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye.
Saat ini, kata Puadi, Bawaslu mendorong seluruh pihak untuk menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mengingatkan bahwa partai politik, bakal calon peserta pemilu, dan pemangku kepentingan pemilu memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pemilu yang bersih dari isu politik identitas, politisasi SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian menjadi suatu kebutuhan, terutama dalam rangka mewujudkan pemilu berintegritas, tidak hanya dari sisi hasil, namun juga dari sisi proses,” kata Puadi.
Bawaslu mengingatkan pejabat negara agar menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya guna kepentingan partai politik serta golongan tertentu.
“Pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu,” ujar Puadi.
Safari Politik Sebelum Masa Kampanye Kurang Etis
Sementara itu Bawaslu RI menilai kegiatan safari politik sebelum masa kampanye Pemilu 2024 dimulai seperti yang dilakukan Anies Baswedan merupakan tindakan kurang etis.
“Walaupun laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil, namun ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis karena telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024,” ujar anggota Bawaslu RI Puadi dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu RI, Jakarta, Kamis.
Puadi menyampaikan Bawaslu menilai publik telah mengetahui Anies merupakan bakal calon presiden yang akan diusung gabungan partai tertentu. Dengan demikian, aktivitas safari politiknya dapat dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya menyosialisasikan diri sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elektabilitas pada Pemilu 2024.
“Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi pada pemilu,” ucap Puadi.
Dia menambahkan safari politik pada hakikatnya bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai politik dan calon presiden yang akan mereka usung. Dengan demikian, tindakan para calon yang hendak menyosialisasikan diri sebagai calon presiden sah-sah saja untuk dilakukan selama ditempuh melalui cara-cara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Menurut Bawaslu, semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan kampanye atau sosialisasi diri dalam bentuk apa pun karena saat ini bukan merupakan waktu untuk berkampanye.
Puadi mengatakan saat ini setiap orang diwajibkan untuk memberikan pendidikan politik dan menciptakan iklim politik yang sejuk dalam penyelenggaraan pemilu.
“Kalau hendak melakukan kampanye sesungguhnya UU Pemilu telah menyediakan waktu bagi setiap kontestan pemilu untuk mengampanyekan dirinya sebagai calon presiden dan wakil presiden pada masa kampanye,” ujar dia. (*)