DERAP NUSANTARA

Halaman kerjasama pemberitaan Jubi dan Kantor Berita Antara

12 provinsi butuh akselerasi dalam menurunkan kasus stunting

provinsi
Tangkapan layar Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono saat menyampaikan pemaparan dalam acara Forum Stunting 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022). - (Antara/Andi Firdaus).

Jakarta, Jubi – Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia (RI), Dante Saksono Harbuwono mengatakan terdapat 12 provinsi yang saat ini memerlukan akselerasi dalam menurunkan kasus stunting hingga target 14 persen kasus di Indonesia dapat tercapai pada akhir 2024.

“Sebanyak 12 provinsi yang perlu difokuskan untuk percepatan penurunan stunting terdiri atas tujuh provinsi yang memiliki prevalensi stunting tertinggi dan lima provinsi dengan jumlah kasus terbesar di Indonesia,” kata Dante Saksono Harbuwono dalam Forum Nasional Stunting 2022 di Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Tujuh provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi adalah Nusa Tenggara Timur (NTT) 37,8 persen, Sumatera Barat 33,8 persen, Aceh 33,2 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB) 31,4 persen, Sulawesi Tenggara 30,2 persen, Kalimantan Selatan 30 persen dan Sulawesi Barat 29,8 persen.

Sedangkan lima provinsi dengan jumlah kasus terbesar berada di Jawa Barat sebanyak 971.792 kasus, Jawa Timur 651.708 kasus, Jawa Tengah 508.618 kasus, Sumatera Utara 347.437 kasus dan Banten 265.158 kasus.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Dante, Indonesia harus melakukan akselerasi penanganan stunting menjadi 14 persen pada akhir tahun 2024.

Dante mengatakan, secara nasional prevalensi stunting mengalami penurunan, dari 27,67 persen berdasarkan Survei Status Gizi Balita Indonesia pada 2019 menjadi 24,4 persen pada tahun 2021.

“Dibutuhkan intervensi spesifik untuk penanganan stunting, mulai dari intervensi yang dilakukan sebelum bayi lahir, melalui remaja putri mengkonsumsi Tablet Tambah Darah (TTD), ibu hamil mengkonsumsi tablet TTD selama kehamilan, ibu hamil Kurang Energi Kronik (KEK) mendapat tambahan asupan gizi,” katanya.

Intervensi juga dilakukan setelah bayi lahir, melalui pemberian ASI eksklusif bagi bayi usia kurang dari 6 bulan, anak usia 6–23 bulan mendapat Makanan Pendamping ASI (MP-ASI).

Selain itu, Kemenkes juga memantau perkembangan balita yang mengalami gizi kurang untuk mendapat tambahan asupan gizi, balita gizi buruk mendapat pelayanan tata laksana gizi buruk, hingga balita memperoleh imunisasi dasar lengkap.

“Dengan pendekatan spesifik ini, diharapkan penurunan angka stunting menjadi lebih baik,” katanya. (*)

BacaJuga

Baca juga

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Add New Playlist