Mappi – Sebanyak 403 orang Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Pemerintah Kabupaten Mappi angkatan tahun 2018 mengikuti acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Kepi, Ibu Kota Kabupaten Mappi, Papua Selatan, Kamis (1/6/2023). Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu dipimpin Penjabat Bupati Mappi Michael R Gomar SSTP MSi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PNS Pemerintah Kabupaten Mappi itu disambut antusias oleh para abdi negara tersebut. “Hari ini kita dapat hadir pada upacara peringatan Hari Lahirnya Pancasila yang dirangkaikan dengan pengucapan sumpah/janji PNS dan penyerahan SK kepada 403 orang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mappi,” kata Penjabat Bupati Mappi.
Menurut Penjabat Bupati Mappi, pengambilan sumpah serta pengangkatan CPNS menjadi PNS itu merupakan pelaksanaan amanat Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa pengangkatan CPNS menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan, sehat jasmani dan rohani, dan saat pengangkatan wajib mengucapkan sumpah/janji dihadapan pejabat yang berwenang menurut agama dan kepercayaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Penjabat Bupati Mappi menyebutkan sumpah/janji dimaksud merupakan pernyataan kesanggupan untuk mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan kesanggupan untuk melaksanakan tugas-tugas kedinasan serta kesanggupan untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap larangan yang telah ditentukan. Dengan demikian, sumpah/janji PNS tersebut jangan hanya sekedar diucapkan dibibir saja, atau jangan hanya sekedar sebagai pelengkap administrasi persyaratan untuk menjadi PNS.
Sumpah/janji PNS tersebut hendaknya dipatuhi dan dipenuhi, karena sumpah/janji itu akan dimintai pertanggung jawaban, baik oleh negara, masyarakat, maupun oleh Tuhan Yang Maha Esa. Tatkala sumpah/janji yang diucapkan tidak dilaksanakan dan ditaati secara benar, PNS tersebut akan berbohong kepada diri sendiri, masyarakat, negara atau daerah, serta Tuhannya. Hal itu juga melanggar norma etika, adat, hukum, dan agama.
Penjabat Bupati Mappi menjelaskan pengambilan sumpah/janji dan pengangkatan CPNS menjadi PNS memiliki lima subtansi yang terkandung di dalamnya. Pertama, setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kedua, setiap PNS wajib mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
Ketiga, setiap PNS wajib menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintahan dan martabat PNS, menjaga dan memelihara jiwa korps dan kode etik PNS, serta mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan pribadi atau golongan. Keempat, setiap PNS wajib memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan. Kelima, PNS wajib bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat.
Berkenaan dengan kewajiban untuk mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku, perlu ada pemahaman PNS terhadap segala peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, sekaligus mengamalkannya. Baik peraturan perundang-undangan yang bersifat umum berlaku ditengah-tengah masyarakat, maupun peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi PNS. PNS juga harus mengamalkan Pancasila sebagai ideologi dasar negara sebagai dasar dalam bermasyarakat dan bernegara.
Pengamalan PNS terhadap peraturan terhadap perundang-undangan dan norma hukum yang berlaku di tengah-tengah masyarakat sangat diperlukan, karena PNS adalah pelopor dan tauladan bagi masyarakat untuk menegakkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku. Sulit bagi negara ataupun pemerintah untuk menerapkan perundang-undangan jika PNS tidak mengerti dan tidak taat serta tidak patuh pada peraturan perundang-undangan yang ada.
Penjabat Bupati Mappi menerangkan pemerintah akan sulit menjalankan fungsinya dan mengembalikan roda pemerintahan, dan negara akan menjadi kacau dan bahkan hancur jika masyarakat dan PNS tidak paham dan tidak taat pada aturan yang telah ditetapkan. Apalagi jika PNSnya tidak jujur dan tidak bertanggung jawab dalam tugas- tugas kedinasan yang dipercayakan dan diamanatkan kepadanya.
Penjabat Bupati Mappi menyebutkan seorang PNS akan kehilangan arah dan tidak akan dapat menghasilkan kinerja yang baik jika ia tidak paham dan tidak taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan terkait dengan tugas pokok dan fungsinya. PNS itu akan terjerumus dan terjebak pada pelanggaran hukum dan aturan yang berlaku, yang berakibat bukan hanya merugikan organisasi tempat ia bertugas, masyarakat, dan negara, tetapi juga dirinya sendiri.
Karirnya akan sulit berkembang bahkan akan hancur, karena mendapat sanksi baik secara admistratif maupun pidana sebagai akibat pelanggaran yang dilakukannya.
Penjabat Bupati Mappi menuturkan ada berbagai bentuk sanksi yang akan diberikan kepada setiap PNS yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau norma hukum. Diantaranya, hukuman disiplin berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaksanakan kewajiban memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, diberhentikan apabila tidak masuk kerja tanpa izin dan alasan yang sah selama 28 hari dalam setahun, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Masih banyak lagi sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang melanggar peraturan perundang- undangan yang berlaku akibat dari atau ketidaktaatannya tidak ditepatinya sumpah/janji PNS dimaksud, baik berupa atau dalam bentuk sanksi admistratif maupun pidana.
“Berkenaan dengan hal itu pula, kami minta saudara-saudara yang baru saja diangkat dari CPNS menjadi PNS dan baru mengucapkan sumpah atau janji, maupun seluruh PNS yang ada di daerah ini, untuk senantiasa mencari, membaca, mempelajari, mendalami, memahami dan mengamalkan peraturan perundang-undangan atau norma hukum yang berlaku, termasuk peraturan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi saudara-saudara,” ungkapnya.
Menurut Penjabat Bupati Mappi, selain ketaatan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, para CPNS yang baru saja diangkat menjadi PNS telah menandatangani surat pernyataan untuk siap ditempatkan di mana saja dan mengabdi di tempat tugasnya masing-masing. Hal itu penting untuk disampaikan karena banyak PNS hanya “numpang mendapatkan NIP” di daerah tempat tugasnya, dan setelah itu mengajukan mutasi dari distrik ke Kepi.
Atau bahkan mengajukan mutasi keluar dari Kabupaten Mappi. Hal itu dapat mengakibatkan penyebaran PNS tidak merata, sehingga mengakibatkan kekurangan PNS di Kabupaten Mappi.
“Untuk itu kami imbau para PNS yang baru diangkat dan seluruh PNS di Kabupaten Mappi untuk bertanggung jawab atas pilihan yang telah dibuat, dan bertanggung jawab atas kepercayaan yang telah diberikan. Berjalannya roda pemerintahan secara baik dan tercapainya tujuan pemerintah bukan hanya tergantung kepada PNS yang ada di daerah perkotaan, tetapi juga sangat bergantung kepada PNS yang tersebar di distrik-distrik. Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah/janji PNS itu adalah upaya dan tekad pemerintah untuk membentuk sosok aparatur yang mampu mewujudkan komitmen pemerintah dalam rangka melaksanakan tanggung jawabnya mewujudkan tujuan negara dan amanah bangsa serta semangat reformasi, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Sesuai kedudukan dan peranan strategis PNS dalam menjalankan tugas-tugas negara dan pemerintahan, PNS adalah salah satu unsur aparatur negara yang melaksanakan fungsi negara dan pemerintah sebagai perumus, perencana, pelaksana, dan pengawas kegiatan pembangunan, termasuk menjalankan fungsi pelayanan publik serta pengelolaan keuangan negara, sumber- sumber daya lainnya milik negara dan bangsa Indonesia, agar dipergunakan sebesar- besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat. Dengan demikian, pengangkatan CPNS menjadi PNS dan pengambilan sumpah/janji itu sejalan dengan semangat reformasi dalam rangka perdayagunaan aparatur negara, dengan tuntutan untuk mewujudkan administrasi negara yang mampu mendukung kelancaran dan keterpaduan pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah, negara, dan pembangunan dengan mempraktikan prinsip good governance dan clean governance, sehingga tercipta pemerintah yang bersih, bebas KKN, dan mampu menyediakan public good service atau pelayanan publik yang prima, sebagaimana yang diharapkan masyarakat di era globalisasi dewasa ini,” tegasnya.
Lebih jauh Penjabat Bupati Mappi meminta seluruh PNS di Kabupaten Mappi untuk senantiasa membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri, agar menjadi PNS yang berkualitas, yakni PNS beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang berilmu pengetahuan, terampil, profesional, kreatif, inovatif disiplin, berbudaya, beretos kerja dan berkinerja tinggi, bermoral baik, mampu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat serta paham dan sadar akan peran, kedudukan dan kewajibannya, handal.
Dengan demikian, setiap PNS dituntut untuk selalu mengedepankan profesionalisme, disiplin, dan tanggung jawabnya, sehingga tidak hanya tahu menuntut haknya saja. Setiap PNS diharapkan meningkatkan disiplin dan kinerja serta pelayanan yang prima kepada masyarakat, sehingga terwujud Kabupaten Mappi yang maju sebagai salah satu daerah otonomi yang sejahtera di Papua dan di Indonesia.
PNS yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam jabatan guru harus pula selalu menunjukkan semangat pengabdian yang tinggi, disiplin, dan selalu bekerja keras, berusaha meningkatkan kualitas mengajar serta mutu pendidikan di sekolahnya, agar mampu melahirkan sumber daya manusia yang cerdas, berakhlak mulia, dan berdaya saing tinggi. PNS yang bertugas di pusat pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, puskesmas pembantu, dan polindes juga harus menunjukkan profesionalitas yang tinggi, disiplin, ikhlas sepenuh hati dalam melayani, agar terwujudnya masyarakat Kabupaten Mappi yang selalu sehat dan terbebas dari penyakit.
“Demikianlah beberapa hal yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini. Terima kasih atas perhatiannya. Akhirnya, kepada CPNS yang diangkat menjadi PNS dan baru diambil sumpah/janjinya, kami ucapkan selamat menjalankan tugas. Semoga saudara-saudara dapat mengemban tugas dan amanah yang diberikan dengan semaksimal mungkin dan penuh kesungguhan serta menepati janji dan sumpahnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Mappi menyampaikan bahwa 79 orang CPNS K2 akan menerima SK dalam dekat, dan akan diserahkan pada saat upacara Korpri pada tanggal 19 Juni 2023.
Salah seorang PNS yang baru menerima SK, Santy Wangbon mengucapkan banyak terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mappi dan Penjabat Bupati Mappi yang telah menyerahkan SK PNS bagi dirinya. “Puji Tuhan, saya sangat bersyukur akhirnya pada hari ini saya bisa menerima SK PNS,” ungkapnya.
Santi yang merupakan staf Puskesmas Kabe di Distrik Minyamur menuturkan bahkan dirinya menunggu kurang lebih selama lima tahun sejak tahun 2018 lalu untuk diangkat menjadi PNS. “Kami ini CPNS formasi tahun 2018. Selama ini kami menunggu, dan akhirnya pada hari ini kami bisa menerima SK PNS. Terima kasih pemerintah daerah, terima kasih Bapak Penjabat Bupati Mappi yang telah menyerahkan SK PNS kami pada hari ini,” pungkasnya. (*)