Mappi – Penjabat Bupati Mappi, Michael R Gomar SSTP MSi menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan atau Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah Provinsi Papua Selatan yang berlangsung di Merauke, ibu kota Provinsi Papua Selatan, Senin (17/4/2023). Penjabat Bupati Mappi juga menghadiri Musrenbang Otonomi Khusus Provinsi Papua Selatan.
Musrenbang penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah atau RKPK Provinsi Papua Selatan itu dibuka Penjabat Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo di Merauke, Senin. Kegiatan itu bertema “Mewujudkan Ketersediaan Penyelenggaraan Pemerintahan, Infrastruktur Penunjang Ekonomi, dan Peningkatan SDM serta Akses Pelayanan Publik”.
Penjabat Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo dalam sambutannya mengatakan Musrenbang itu merupakan musrenbang pertama Provinsi Papua Selatan. “Kami atas nama pemerintah dan masyarakat mengucapkan terima kasih banyak atas kepedulian bapak/ibu dalam melaksanakan dan menyukseskan Musrenbang Provinsi Papua Selatan yang pertama ini,” ungkapnya.
Ia menerangkan, perencanaan pembangunan dilakukan secara bottom-up. Hal itu dilakukan secara berjenjang yang dimulai dari musrenbang kampung, diikuti musrenbang distrik, musrenbang kabupaten, musrenbang provinsi, dan musrenbang nasional.
Jika musrenbang kampung merumuskan 10 program prioritas sebagai program dasar yang dibutuh masyarakat kampung, namun anggaran kampung hanya mampu membiayai lima program, maka lima program lainnya akan diusulkan untuk dilaksanakan pemerintah distrik. Jika pemerintah distrik nantinya hanya bisa mengakomodir tiga program usulan kampung, maka dua program sisanya akan diusulkan untuk dilaksanakan pemerintah kabupaten.
Perencanaan pembangunan berjenjang itu terus bergulir hingga ke tingkat provinsi dan nasional. Pola perencanaan bottom-up seperti itu diharapkan dapat menghasilkan program kerja pembangunan yang terintegrasi.
Penjabat Gubernur Papua Selatan mengingatkan jika pemerintah kampung, pemerintah distrik, dan pemerintah kabupaten membuat programnya secara terpisah, perencaan pembangunan itu tidak akan terintegrasi. Oleh karena itu, koordinasi dan konsultasi di setiap tingkatan sangat penting dilakukan.
“Atas nama pemerintah dan masyarakat Provinsi Papua Selatan, kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak/Ibu sekalian. Semoga Musrenbang dalam rangka menyusun RKPD Provinsi Papua Selatan dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan hasil yang optimal,” katanya.
“Penyusunan RKPD pada hari ini mesti kita dasarkan kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah yang sudah dijabarkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada tahun 2023 dan Daerah Otonomi Baru,” kata Safanpo.
Menurutnya, kedua aturan itu menjadi pegangan agar Rancangan RKPD dalam diinput ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah. (*)