Mappi – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Mappi pada Jumat (5/5/2023) menetapkan dua peraturan daerah yang merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Rapat paripurna itu Penjabat Bupati Mappi Michael R Gomar SSTP MSi.
Rapat paripurna yang berlangsung di Kepi, Ibu Kota Kabupaten Mappi, itu dibuka Wakil Ketua I DPRD Mappi Marandus Sotumoran bersama Wakil Ketua II DPRD Mappi Cristina Lebani. Kedua peraturan daerah yang ditetapkan itu adalah Peraturan Daerah Kabupaten Mappi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi serta Peraturan Daerah Kabupaten Mappi tentang Penanaman Modal.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati Mappi menyampaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam perspektif Otonomi Khusus Papua adalah upaya pemerintah daerah membangun struktur manajemen pemerintahan daerah yang efektif dan efisien. Upaya itu harus terencana secara sistematis melalui peningkatan kualitas penyelenggaraan administrasi daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maupun Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengamanatkan adanya struktur pemerintahan daerah yang tepat ukuran dan tepat fungsi. Menurut Penjabat Bupati Mappi, pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua Baru) telah diikuti Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua (PP Kelembagaan Otsus)
Penjabat Bupati Mappi menyatakan pemerintah pusat juga menerbitkan beberapa regulasi terkait perangkat daerah. Oleh karena itu, setiap pemerintah daerah harus menyesuaikan kelembagaannya.
Menurut Penjabat Bupati Mappi, Pemerintah Kabupaten Mappi telah melakukan penyesuaian perangkat daerah, dan penyesuaian itu sudah mendapatkan rekomendasi persetujuan Gubernur Provinsi Papua Selatan nomor 000. 8.1.2/194/PPS/III/ 2023 tertanggal 10 Maret 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penataan Kelembagaan Perangkat Daerah Kabupaten Mappi. Persetujuan itu akhirnya dituangkan dalam peraturan daerah yang baru.
Penjabat Bupati Mappi menyatakan pada prinsipnya penataan kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Mappi itu mengacu kepada PP Kelembagaan Otsus dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan.
Menurutnya, penataan kelembagaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi birokrasi. Penataan kelembagaan bertujuan untuk mendapat struktur yang tepat ukuran dan tepat fungsi.
Dengan struktur yang tepat, ukuran yang tepat, akan mempermudah pelaksanaan urusan pemerintahan. Sedangkan dengan struktur yang tepat fungsi akan mempermudah pencapaian target kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga akan berdampak kepada kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pengajuan rancangan peraturan daerah tentang penataan kelembagaan OPD Pemkab Mappi merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Tanah Papua berdasarkan regulasi UU Otsus Papua Baru telah diikuti PP Kelembagaan Otsus. Kami boleh berbangga dan bersyukur atas seluruh pencapaian kinerja dan juga rancangan peraturan daerah yang pada kesempatan ini akan kami serahkan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mappi,” tuturnya.
Penjabat Bupati Mappi menjelaskan rancangan peraturan daerah tentang penanaman modal merupakan langkah awal upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, investasi yang dibuka seluas-luasnya memiliki peran yang sangat penting untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, karena meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, dan meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Menurutnya, penanaman modal perlu didukung peraturan perundang-undangan yang mengatur dari hulu hingga ke hilir, dan mengakomodir aktifitas penanaman modal. Dengan demikian, semua kegiatan dapat berjalan dengan baik, namun tetap pada batasan tertentunya tidak merugikan masyarakat.
Ia menyatakan Kabupaten Mappi memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, seperti hasil hutan, tanah yang subur, kekayaan budaya yang majemuk. Hal itu perlu dijaga dan kelola bersama, sehingga memberikan dampak positif bagi masyarakat Kabupaten Mappi dan bisa dirasakan oleh anak cucu.
Pemerintah Kabupaten Mappi diharapkan memberikan jaminan dan perlindungan jaminan sosial. Oleh karena itu, perlu ada sinergitas antara eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama dan terus mencari solusi secara bersama-sama sehingga dapat melaksanakan kebijakan prioritas.
“Semoga apa yang kita cita-citakan bersama dan yang kita lakukan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat Mappi saat ini dan di waktu yang akan datang akan terus mendapatkan restu dari Tuhan Yang Maha Esa, agar mendapatkan hikmat dan tuntunan dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab kita masing -masing,” katanya. (*)